Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Putusan MK Larang Polisi Aktif Tempati Jabatan Sipil, Bagaimana Nasib Penyidik KPK?

Mizan Ahsani • Rabu, 19 November 2025 | 17:56 WIB
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK.
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK.

Jawa Pos Radar Madiun - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil mengejutkan banyak pihak.

Pengamat hukum Universitas Jember (Unej) Dr Nurul Ghufron menegaskan bahwa putusan itu telah berlaku final dan mengikat sejak diputuskan.

“Konsekuensi dari putusan MK berlaku sejak diputuskan menjadi norma baru yang final and binding,” ujarnya di Rabu (19/11), mengutip ANTARA.

Ia menjelaskan penghapusan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah menjadi norma baru dan tidak lagi bisa diperdebatkan.

Menurutnya, putusan tersebut bersifat look forward atau tidak berlaku surut. Artinya, tindakan atau penempatan yang dilakukan sebelum putusan tidak dipersoalkan.

Namun Ghufron menekankan bahwa tidak berlaku surut bukan berarti kondisi saat ini boleh dibiarkan.

Pejabat Polri yang masih menduduki jabatan sipil tetap harus menyesuaikan dengan norma baru tersebut.

“Tidak berlaku surut dimaknai bahwa kemarin sah, tetapi ke depan sejak adanya putusan a quo sudah tidak sah lagi dan harus segera menyesuaikan,” tegas mantan pimpinan KPK itu.

Ia menambahkan, sejak putusan MK dibacakan, SDM Polri yang berada di jabatan sipil menjadi tidak sah karena bertentangan dengan norma baru tersebut.

Meski begitu, ia menilai perlunya masa transisi agar penyesuaian tidak mengganggu struktur jabatan di instansi sipil maupun internal Polri.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan anggota Polri yang sudah lebih dulu menduduki jabatan sipil tidak perlu mundur.

Menurutnya, putusan MK tidak berlaku pada situasi yang sudah terjadi, namun mulai mengikat untuk penempatan ke depan.

Sehingga, para penyidik KPK yang merupakan polisi aktif masih tetap diperbolehkan menjabat.

“Bagi mereka yang menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan diri karena menjabat sebelum ada putusan MK,” ujarnya.

MK melalui putusan yang dibacakan 14 November 2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Celah hukum itu selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya terlebih dahulu. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#polisi #polisi aktif #mahkamah konstitusi #penyidik #putusan mk #polisi dilarang #mk #jabatan sipil #larangan #kpk