Jawa Pos Radar Madiun - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa Kementerian Sosial kembali menerima gelombang besar permohonan reaktivasi rekening bansos dari para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya diblokir karena terindikasi terlibat judi online (judol).
Pemblokiran tersebut dilakukan setelah adanya temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aktivitas transaksi mencurigakan yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan bantuan sosial.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa, Gus Ipul menjelaskan bahwa sebagian besar KPM yang terkena pemblokiran kini mengajukan permintaan untuk mengaktifkan kembali rekening mereka.
Menurutnya, banyak dari mereka benar-benar bergantung pada bansos untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap bulan.
“Mereka benar-benar membutuhkan. Usulan reaktivasi ini datang dari bawah. Saat ini sudah lebih dari 200 ribu pengajuan, dan per hari ini ada 7.200 KPM yang sudah kami aktifkan kembali,” ungkapnya.
Meski demikian, Gus Ipul menekankan bahwa reaktivasi rekening tidak otomatis membuat penerima kembali masuk dalam daftar penyaluran bansos, termasuk untuk distribusi triwulan IV.
Setelah rekening dibuka kembali, para KPM masih harus melewati proses verifikasi lanjutan serta berada dalam pengawasan ketat oleh pendamping sosial dan PPATK.
Ia juga menegaskan bahwa Kemensos memberikan kesempatan terakhir kepada penerima yang rekeningnya telah diaktifkan.
Jika setelah dilakukan reaktivasi masih ditemukan jejak transaksi judi online, maka rekening bansos tersebut akan dipertimbangkan untuk diblokir permanen dan dicoret dari daftar penerima manfaat.
Kemensos sebelumnya mengumumkan bahwa ada 600 ribu rekening bansos yang terindikasi anomali, termasuk dugaan penggunaan dana bantuan untuk aktivitas judi online.
Dari jumlah tersebut, hingga Agustus lalu pemerintah telah mencoret 228 ribu rekening dari daftar penerima bansos karena tidak memenuhi syarat kepatuhan dan kelayakan.
Gus Ipul menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan upaya Kementerian Sosial untuk memastikan bansos tepat sasaran.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya penyaluran bantuan berdasarkan data yang akurat, mutakhir, dan telah melalui proses verifikasi menyeluruh.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, Kemensos berharap dana bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan, tanpa disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online.
(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun