Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah kembali menegaskan rencana penerapan gaji tunggal ASN (single salary) sebagai bagian dari reformasi sistem penggajian aparatur negara.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan sistem ini ditargetkan mulai diterapkan tahun depan setelah seluruh kementerian terkait menyelesaikan proses harmonisasi regulasi.
Pada skema single salary, seluruh komponen penghasilan—mulai gaji pokok, tunjangan kinerja, hingga tunjangan kemahalan—akan dilebur menjadi satu paket penghasilan.
Sistem ini menempatkan nilai jabatan sebagai dasar perhitungan melalui grading, yaitu pemeringkatan berdasarkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Zudan menjelaskan BKN saat ini terus mengoordinasikan penyelarasan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, serta kementerian dan lembaga lain.
“Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, BKN, dan kementerian lembaga. Ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan bahwa penerapan gaji tunggal membutuhkan persiapan matang dan keputusan final yang diambil bersama.
“Tentu ini butuh persiapan-persiapan yang matang. Dan ini harus kita putuskan bersama,” kata Zudan.
Skema gaji tunggal ini sebelumnya tertuang dalam Civil Apparatus Policy Brief BKN tentang desain gaji dan tunjangan PNS.
Pemerintah menilai sistem single salary dapat menciptakan standar penggajian yang lebih adil, meningkatkan kesejahteraan ASN, serta meminimalkan risiko ASN terjerat pinjaman karena struktur gaji yang lebih jelas dan stabil hingga masa pensiun.
Editor : Ockta Prana Lagawira