Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Perpres 79/2025 Resmi Terbit, Kenaikan Gaji ASN–TNI–Polri Dipetakan: Siapa yang Dapat 12%?

Ockta Prana Lagawira • Kamis, 20 November 2025 | 14:02 WIB
Menpan RB dan Menkeu bahas peluang kenaikan gaji ASN TNI Polri sesuai kesiapan fiskal.
Menpan RB dan Menkeu bahas peluang kenaikan gaji ASN TNI Polri sesuai kesiapan fiskal.

Jawa Pos Radar Madiun - Sinyal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menguat setelah Menteri PANRB Rini Widyantini mengisyaratkan adanya peluang penyesuaian gaji aparatur negara.

Meski membantah kabar kenaikan pada Oktober 2025, ia memastikan pembahasan akan dilanjutkan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Rencana tersebut telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang menempatkan kenaikan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI/Polri, sebagai salah satu agenda prioritas.

Dalam lampiran beleid itu tertulis: “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN 2025, yang mengatur pemutakhiran narasi pembangunan, indikator sasaran, serta dukungan anggaran.

Kenaikan gaji ASN masuk ke dalam delapan program “hasil terbaik cepat” yang menjadi fokus pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur publik.

Dokumen pemutakhiran RKP 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto juga memperluas sasaran kenaikan gaji.

Jika dalam Perpres 109 Tahun 2024 kebijakan hanya menyasar ASN, kini penyesuaian gaji juga mencakup pejabat negara lainnya.

“Dokumen pemutakhiran RKP tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam,” tertulis dalam Pasal 1 beleid yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.

Rini memastikan bahwa pembahasan kenaikan gaji harus melibatkan Menkeu sebagai pemegang kontrol anggaran.

“Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti (kalau kenaikan) saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu,” kata Rini di Kantor Kementerian PANRB.

Dari sisi fiskal, Purbaya juga menyatakan adanya kemungkinan peningkatan gaji aparatur negara.

“Kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tidak boleh diumumkan sebelum analisis beban anggaran selesai.

Rencana kenaikan gaji yang dipetakan dalam Perpres 79/2025 diperkirakan mencapai 12 persen, dengan rincian berbeda untuk tiap golongan.

PNS Golongan IV diproyeksikan menerima kenaikan 12 persen, Golongan III sekitar 10 persen, sementara Golongan I dan II diperkirakan sekitar 8 persen.

Kelompok prioritas tetap berada pada tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat TNI dan Polri.

Meski demikian, Rini menegaskan bahwa keputusan final belum bisa disampaikan karena harus menunggu kesiapan fiskal negara.

Hingga pertengahan November 2025, belum ada pertemuan lanjutan dengan Menteri Keuangan. “Belum (bertemu Purbaya), tapi kita sudah bersurat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen terhadap kesejahteraan ASN. "Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji. Tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," tandasnya.

Rini memastikan seluruh kebijakan diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dengan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Editor : Ockta Prana Lagawira
#gaji pns naik #gaji pns golongan IV #gaji pns #kenaikan gaji asn #kenaikan gaji pns #Perpres 79 Tahun 2025 #Rini Widyantini #Menkeu Purbaya #berita pns terbaru #daftar gaji pensiun PNS #gaji naik #gaji tni polri naik