Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Guru Besar FH UGM Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Perjanjian Nominee di Kasus Jawa Pos dan Nany Widjaja

Redaksi • Kamis, 20 November 2025 | 20:35 WIB
Tim kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyimak penjelasan ahli dari UGM.
Tim kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyimak penjelasan ahli dari UGM.

Jawa Pos Radar Madiun – Dalil gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) dipatahkan ahli hukum bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Nindyo Pramono, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/11).

Guru besar FH UGM yang turut menyusun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas itu menegaskan bahwa perjanjian nominee tidak otomatis dilarang undang-undang, khususnya jika tidak melibatkan unsur asing.

Menurut Nindyo, pihak penggugat keliru menafsirkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Pasal tersebut, tegasnya, hanya berlaku untuk penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri dalam konteks perlindungan kepentingan nasional.

“Subjek yang dilarang dalam Pasal 33 itu penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Pasal 33 tidak dapat diterapkan untuk orang lokal dengan penanam modal dalam negeri,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa larangan nominee dibuat untuk menutup celah perusahaan asing meminjam nama warga lokal demi bisa beroperasi di Indonesia.

Karena itu, jika kedua pihak dalam perjanjian nominee adalah sama-sama warga negara Indonesia atau PMDN, maka undang-undang tidak melarangnya.

“Undang-Undang PT tidak ada larangan tentang nominee,” imbuhnya.

Nindyo menjelaskan, dalam praktik bisnis, legal owner dan beneficiary owner sama-sama memahami posisi masing-masing.

Legal owner menjadi pemegang saham secara formal, sedangkan beneficiary owner, dalam perkara ini PT Jawa Pos, adalah pihak yang berhak atas manfaat kepemilikan.

“Siapa yang berhak atas kepemilikan saham? Beneficiary owner selaku penerima manfaat (PT Jawa Pos),” terang Nindyo.

Ahli UGM itu juga menyinggung dalil penggugat terkait Akta Pernyataan Nomor 14 Tahun 2008 yang disebut dibuat secara melawan hukum. Menurutnya, tanggung jawab atas akta yang didalilkan melanggar hukum justru berada pada pembuat akta, bukan pihak ketiga.

“Jika akta itu melawan hukum, maka yang bertanggung jawab adalah pembuatnya, bukan pihak ketiga yang tidak ikut menandatangani,” jelasnya.

Secara terpisah, kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyatakan pendapat ahli telah menjelaskan secara terang benderang bahwa perjanjian nominee antara sesama WNI tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

PT Jawa Pos meminjam nama Nany untuk membeli saham PT DNP melalui mekanisme yang sah.

“Mengenai kepemilikan saham Jawa Pos di Nyata dengan perjanjian nominee tidak dilarang oleh undang-undang,” ujar Sajogo.

Ia juga menegaskan bahwa akta yang kini dipersoalkan penggugat justru dibuat oleh Nany sendiri.

“Maka kalau akta tersebut dianggap melawan hukum, yang bertanggung jawab terhadap akta tersebut Bu Nany selaku pembuatnya, bukan PT Jawa Pos selaku pihak ketiga yang tidak ikut menandatanganinya,” tutup Sajogo. (*)

 

Editor : Mizan Ahsani
#gugatan #ugm #jawa pos #nany widjaja #ahli #guru besar #hukum #Perjanjian #Pendapat