Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Menkeu Purbaya Akui Terima Surat Menpan RB tentang Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri 2026! Bagaimana Responsnya?

Ockta Prana Lagawira • Jumat, 21 November 2025 | 12:58 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelum memberikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelum memberikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Jawa Pos Radar Madiun - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi telah menerima surat dari Menteri PANRB Rini Widyantini terkait usulan kenaikan gaji PNS atau ASN pada 2026.

Hal itu ia tegaskan saat memimpin Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (20/11).

“Nanti kita nilai dan kita assess, kita diskusikan nanti (kenaikan gaji PNS di 2026),” ujar Purbaya.

Ia menyampaikan hal tersebut kepada Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, yang diminta menjelaskan lebih detail mengenai kelanjutan proses kajian gaji PNS.

Luky memastikan pihaknya juga telah menerima surat resmi dari KemenPANRB.

Namun ia menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final karena proses kajian masih berlangsung.

“Kita belum mengambil keputusan apa pun juga, tapi faktor yang dipertimbangkan itu banyak. Ini bukan hanya simple, simply kita naikin gaji, gak seperti itu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penilaian kenaikan gaji ASN tidak hanya menyangkut besaran remunerasi, melainkan juga evaluasi terhadap kinerja dan produktivitas ASN, serta kondisi kemampuan fiskal negara.

“Kita selalu lihat kinerja dan produktivitas dari ASN itu sendiri seperti apa. Tentu saja kita juga melihat nanti kemampuan fiskal kita seperti apa,” ujar Luky.

Didukung PANRB, tapi Tetap Bergantung Fiskal

Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan mendukung rencana kenaikan gaji PNS.

Namun ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan ruang fiskal pemerintah.

Isu kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri kembali mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Dalam lampiran beleid itu tertulis: “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN 2025, yang memuat pemutakhiran sasaran pembangunan, indikator kinerja, dan kebutuhan pendanaan strategis.

Mandat Perpres 79/2025 dan Perluasan Sasaran Kenaikan Gaji

Dokumen pemutakhiran RKP 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto memperluas sasaran kebijakan kenaikan gaji.

Jika dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 kebijakan hanya menyasar ASN, kini penyesuaian tersebut juga mencakup pejabat negara.

Program kenaikan gaji ASN juga masuk dalam delapan program prioritas “hasil terbaik cepat” pemerintah, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat TNI/Polri. (op)

Editor : Ockta Prana Lagawira
#gaji polri #gaji pns naik #gaji pns #gaji ASN 2026 #kenaikan gaji tni polri #Perpres 79 Tahun 2025 #Rini Widyantini #Menkeu Purbaya #gaji tni #menpan rb rini #APBN 2026 #kenaikan gaji pns 2026 #rkp 2025