Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

KPK Ungkap Alasan Serahkan Kasus Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejagung

Mizan Ahsani • Jumat, 21 November 2025 | 16:14 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK

Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan alasan menyerahkan penanganan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada Kejaksaan Agung.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan keputusan tersebut mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang KPK.

“Kami tunduk kepada Pasal 50 pada undang-undang,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.

Pasal tersebut mengatur bahwa jika suatu perkara ditangani lebih dari satu aparat penegak hukum, maka perkara dilimpahkan kepada pihak yang lebih dulu menerbitkan penyidikan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait pengadaan Chromebook.

Asep menegaskan bahwa penanganan Google Cloud memiliki keterkaitan langsung dengan perkara Chromebook yang sudah ditangani Kejagung.

Chromebook merupakan perangkat keras, sedangkan Google Cloud adalah layanan penyimpanan yang digunakan dalam program yang sama.

Lingkup dugaan pidana keduanya juga berada di Kemendikbudristek serta melibatkan pihak yang sama, termasuk mantan menteri Nadiem Anwar Makarim.

Karena itu, KPK menilai pelimpahan penanganan kepada Kejagung akan membuat proses penegakan hukum lebih efektif.

Ia menambahkan bahwa tidak ada persaingan antara kedua lembaga.

Yang terjadi, kata Asep, adalah sinergi dalam mengusut kasus digitalisasi pendidikan tersebut.

Sebelumnya KPK telah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud dan meminta keterangan Nadiem Makarim pada 7 Agustus 2025.

Sementara itu, Kejagung telah lebih dulu menangani kasus Chromebook dan menetapkan empat tersangka, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Pada 4 September, Kejagung juga menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Lalu pada 18 November lalu, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa penanganan perkara Google Cloud resmi diserahkan kepada Kejagung. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Google Cloud #Kejagung #google #nadiem makarim #Jurist tan #Chromebook #korupsi #Kejaksaan #kpk #korupsi Chromebook