Jawa Pos Radar Madiun - Kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020 kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penggeledahan hingga permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi bahwa permintaan pencegahan tersebut telah diterima pada 14 November 2025. Total ada lima nama yang masuk daftar.
“Betul, salah satu yang diminta dicekal oleh Kejagung adalah Ken Dwijugiasteadi,” ujar Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, Kamis, 20 November 2025.
Daftar pencegahan itu memuat lima nama:
• Ken Dwijugiasteadi – Mantan Dirjen Pajak
• Victor Rachmat Hartono – Direktur Utama PT Djarum
• Karl Layman – Pemeriksa Pajak DJP
• Heru Budijanto Prabowo – Konsultan Pajak
• Bernadette Ning Dijah Paraningrum – Kepala KPP Madya Semarang
Yuldi menjelaskan bahwa mereka dicegah dengan status pencegahan reguler dan aktif, serta seluruh data telah tercatat dalam sistem Imigrasi.
Dari pihak Kejaksaan Agung, Kapuspenkum Anang Supriatna turut membenarkan adanya tindakan hukum.
“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Serahkan Kasus Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejagung
Ia menambahkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan oknum pegawai pajak di lingkungan DJP, meski belum merinci lokasi atau waktu penggeledahan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur P2Humas, Rosmauli, menyatakan bahwa DJP masih menunggu informasi resmi dari Kejagung sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.
Di tengah polemik yang mencuat, publik menyoroti keberadaan Victor Rachmat Hartono, salah satu tokoh penting dalam dunia usaha Indonesia, yang turut masuk dalam daftar pencegahan. Banyak yang penasaran dengan latar belakang, rekam jejak, serta posisinya dalam struktur bisnis keluarga Hartono.
Profil Victor Rachmat Hartono
Victor Rachmat Hartono, B.Sc., M.B.A., dikenal sebagai figur sentral dalam Grup Djarum. Ia adalah putra sulung konglomerat Robert Budi Hartono, salah satu orang terkaya Indonesia.
Lahir di Semarang pada 11 Februari 1972, Victor menempuh pendidikan di Amerika Serikat. Ia memulai studi Teknik di Santa Barbara City College (1989–1991) sebelum meraih gelar B.Sc. Teknik Mesin dari University of California, San Diego pada 1994.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan manajemen di Kellogg School of Management, Northwestern University, dan meraih gelar M.B.A. pada 1998.
Karier profesionalnya dimulai pada 1994 sebagai Management Trainee di PT Djarum, sebuah langkah awal yang kemudian membawanya dipercaya mengelola posisi strategis.
Pada 1995, ia menjadi Brand Manager, dan hanya empat tahun kemudian naik menjadi Chief Operating Officer (COO) PT Djarum.
Sebagai COO, Victor berperan dalam mendorong perluasan portofolio bisnis, ekpansi ke sektor baru, dan penguatan fondasi perusahaan yang telah menjadi salah satu industri terbesar di Indonesia.
Sejak 2010, Victor juga menjabat sebagai Presiden Direktur Djarum Foundation, lembaga filantropi yang aktif di bidang pendidikan, sosial, lingkungan, olahraga, dan kebudayaan.
Ia dikenal vokal mendukung pengembangan bulu tangkis serta berbagai program olahraga lainnya.
Di luar pekerjaan, Victor memiliki sejumlah hobi, termasuk bulu tangkis, berenang, dan fotografi. Pada 2014, ia menikah dengan Amelia Santoso, putri dari Benny Setiawan Santoso (Salim Group).
Informasi soal kekayaan pribadi Victor tidak tersedia secara publik, namun ayahnya, Robert Budi Hartono, tercatat memiliki kekayaan US$20,8 miliar dan berada di posisi ke-108 orang terkaya dunia versi Forbes per 26 Agustus 2025.
Dengan rekam jejak yang kuat di dunia usaha nasional, masuknya nama Victor Hartono dalam daftar pencegahan Kejagung wajar memicu perhatian publik.
Meski begitu, kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan berbagai pihak masih menantikan perkembangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Direktorat Jenderal Pajak.
(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun