Jawa Pos Radar Madiun – Menjelang akhir tahun, perhatian publik kembali tertuju pada jadwal pencairan gaji pensiunan PNS.
Banyak pensiunan menunggu kepastian bahwa pembayaran untuk tahun 2025 tetap berjalan normal.
PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji pensiun pada Desember 2025 tidak mengalami perubahan.
Dana pensiun akan masuk ke rekening para penerima di awal bulan seperti biasa. Penyaluran juga tetap mengikuti sistem yang sudah berjalan selama ini.
Sebagai lembaga yang menangani pembayaran pensiun nasional, Taspen menegaskan bahwa pemenuhan hak para pensiunan selalu menjadi prioritas.
Kepastian ini memberikan ketenangan bagi para penerima manfaat, mengingat gaji pensiun menjadi sumber utama kebutuhan rumah tangga dan biaya kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan uang pensiun sebesar 12 persen sejak Januari 2024 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan ini turut memengaruhi besaran gaji pensiunan PNS 2025 yang diterima seluruh golongan.
Berikut besaran gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan.
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Kisaran tersebut sudah disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja sebelum pensiun.
Taspen juga mengingatkan bahwa setiap perubahan nominal atau kebijakan baru terkait gaji pensiunan hanya dapat dilakukan melalui aturan resmi pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan.
Selama belum ada regulasi baru, pembayaran pensiun PNS dipastikan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini. (dce)
Editor : Mizan Ahsani