Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 Dibayarkan Tepat Waktu, Berikut Besarannya

Dony Christiandi • Jumat, 21 November 2025 | 19:50 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS atau ASN.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS atau ASN.

Jawa Pos Radar Madiun – Menjelang akhir tahun, perhatian publik kembali tertuju pada jadwal pencairan gaji pensiunan PNS.

Banyak pensiunan menunggu kepastian bahwa pembayaran untuk tahun 2025 tetap berjalan normal.

PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji pensiun pada Desember 2025 tidak mengalami perubahan.

Dana pensiun akan masuk ke rekening para penerima di awal bulan seperti biasa. Penyaluran juga tetap mengikuti sistem yang sudah berjalan selama ini.

Sebagai lembaga yang menangani pembayaran pensiun nasional, Taspen menegaskan bahwa pemenuhan hak para pensiunan selalu menjadi prioritas.

Kepastian ini memberikan ketenangan bagi para penerima manfaat, mengingat gaji pensiun menjadi sumber utama kebutuhan rumah tangga dan biaya kesehatan.

Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan uang pensiun sebesar 12 persen sejak Januari 2024 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.

Kenaikan ini turut memengaruhi besaran gaji pensiunan PNS 2025 yang diterima seluruh golongan.

Berikut besaran gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan.

Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Kisaran tersebut sudah disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja sebelum pensiun.

Taspen juga mengingatkan bahwa setiap perubahan nominal atau kebijakan baru terkait gaji pensiunan hanya dapat dilakukan melalui aturan resmi pemerintah.

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan.

Selama belum ada regulasi baru, pembayaran pensiun PNS dipastikan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini. (dce)

Editor : Mizan Ahsani
#2025 #pensiunan pns #taspen #gaji #besaran #Gaji pensiunan PNS #daftar lengkap