Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

BAM DPR Minta Solusi Soal Thrifting, Menkeu Purbaya Tetap Tegas: “Saya Bersihkan Pasar dari Barang Ilegal”

Ockta Prana Lagawira • Jumat, 21 November 2025 | 20:32 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) sebelum memberikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) sebelum memberikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Jawa Pos Radar Madiun - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melegalkan praktik penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, meskipun para pedagang meminta usaha mereka dilegalkan.

Menurutnya, fokus pemerintah adalah membersihkan pasar domestik dari barang-barang ilegal.

“Tanggapan saya, saya enggak peduli dengan bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).

Ia menolak anggapan bahwa legalisasi bisa dilakukan hanya karena pedagang bersedia membayar pajak.

Bagi negara, persoalan thrifting bukan pada pajak, tetapi status barang yang dilarang untuk diperjualbelikan.

“Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal. Thrifting kalau barang bekas dilarang kan, sudah jelas itu ilegal. Jadi enggak ada hubungannya dengan bayar pajak/enggak bayar pajak. Itu barang ilegal,” katanya.

“Menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barangnya jadi ilegal? Kan enggak,” tambahnya.

Pedagang Thrifting Minta Dilegalkan

Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, perwakilan pedagang thrifting mengajukan permintaan agar usaha mereka dilegalkan, merujuk negara-negara lain yang memperbolehkan praktik tersebut.

Respons BAM DPR: Jangan Ditindak Dulu

Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu meminta pemerintah mencari solusi lebih dulu sebelum melakukan penindakan terhadap pedagang thrifting.

Ia menilai klaim bahwa thrifting membunuh UMKM tidak didukung data kuat.

Ia menyebut total volume barang thrifting hanya 0,5 persen dari sekitar 784 ribu ton barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

“Ya kita harap kalau misalnya negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, toh. Rakyat tetap butuh makan, ya jangan ditindak-tindak dululah,” kata Adian.

Purbaya tetap menegaskan bahwa pemerintah harus menjaga pasar domestik untuk menopang ekonomi nasional. Ia meminta pedagang beralih ke produk lokal yang dinilai memiliki kualitas baik dan mampu bersaing. (op)

Editor : Ockta Prana Lagawira
#thrifting ilegal #pakaian bekas impor #bisnis thrifting #barang ilegal #bam dpr thrifting #Menkeu Purbaya #Adian Napitupulu #penertiban thrifting