Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Menkeu Purbaya Cermat Sikapi Rencana Kenaikan Gaji PNS 2026, Beda dengan Menpan RB?

Mizan Ahsani • Jumat, 21 November 2025 | 22:31 WIB
Menkeu Purbaya Yudha tegas menyatakan tak tertarik bergabung ke politik meski elektabilitas melonjak.
Menkeu Purbaya Yudha tegas menyatakan tak tertarik bergabung ke politik meski elektabilitas melonjak.

Jawa Pos Radar Madiun - Isu kenaikan gaji PNS 2026 terus menghangat setelah surat resmi Menteri PAN-RB Erberini Widiantini dikirimkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menjadi sinyal awal bahwa pemerintah mulai mematangkan arah kebijakan penghasilan Aparatur Sipil Negara tahun depan.

Dalam tiga paragraf awal ini, fokus pemberitaan mengerucut pada penyesuaian gaji PNS 2026 yang masuk dalam pemutakhiran RKP 2025.

Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari percepatan hasil pembangunan, termasuk untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga aparat keamanan seperti TNI dan Polri.

Menpan RB Rini menyatakan dukungannya terhadap rencana kenaikan gaji PNS 2026.

Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Ia juga menyebut bahwa seluruh komunikasi telah dilakukan secara resmi melalui surat, meski belum ada pertemuan langsung dengan Menteri Keuangan.

Surat Resmi Menpan RB dan Respons Hati-Hati Menkeu Purbaya

Rini menjelaskan bahwa surat yang ia kirimkan merupakan tindak lanjut atas arahan Perpres 79/2025, yang menempatkan penyesuaian gaji ASN sebagai prioritas program percepatan hasil pembangunan.

Namun, sikap Menkeu Purbaya terhadap isu ini jauh lebih berhati-hati.

Purbaya menegaskan bahwa belum ada keputusan final mengenai kenaikan gaji PNS 2026 karena pembahasan internal masih berjalan.

Ia menyebut perlunya kajian lebih mendalam, terutama terkait kesiapan fiskal, sebelum keputusan bisa ditetapkan.

“Saya belum tahu. Nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor,” ujarnya di Jakarta, 27 Oktober 2025. Pernyataan tersebut menandakan bahwa Kemenkeu tidak ingin memberi sinyal keliru sebelum seluruh aspek anggaran dihitung secara matang.

Purbaya juga mengakui bahwa gaya komunikasinya yang sebelumnya dinilai terlalu ceplas-ceplos menjadi perhatian sejumlah pejabat.

Karena itu, ia kini memilih lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada publik, termasuk terkait rencana kenaikan gaji PNS 2026.

“Enggak boleh ceplas-ceplos. Nanti saya dimarahi,” katanya sambil menegaskan bahwa ia menunggu perkembangan pembahasan internal.

Dasar Kebijakan Pada Perpres 79/2025

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penyesuaian pendapatan ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Dokumen tersebut merupakan pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan menempatkan kebijakan kenaikan gaji sebagai bagian dari program percepatan hasil pembangunan.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa penyesuaian pendapatan bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan motivasi aparatur negara yang menjadi motor pelayanan publik. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#2025 #gaji pns naik #gaji pns #kenaikan gaji pns #Perpres 79 Tahun 2025 #gaji asn #Polri #surat #gaji #Menkeu Purbaya #menpan rb #tni