Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Taspen Tunggu Restrukturisasi BUMN untuk Jual Enam Efek Rampasan KPK

Mizan Ahsani • Sabtu, 22 November 2025 | 16:38 WIB
Barang bukti uang hasil rampasan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif Taspen senilai Rp 883 miliar yang disita KPK.
Barang bukti uang hasil rampasan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif Taspen senilai Rp 883 miliar yang disita KPK.

Jawa Pos Radar Madiun - Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto menyatakan bahwa enam unit efek yang diserahkan KPK akan dijual di waktu yang tepat.

Taspen memilih menunggu proses restrukturisasi di sejumlah BUMN rampung agar nilai jualnya optimal.

“Kami tunggu proses restrukturisasi di WIKA, PT PP, maupun Garuda selesai. Baru kami jual di harga yang paling optimal,” ujar Rony di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

Menurutnya, menjual keenam efek tersebut saat ini hanya akan menghasilkan nilai sekitar Rp 30 miliar sehingga tidak menguntungkan.

“Ini lagi restruktur. Artinya valuasinya tidak optimal. Jadi lebih baik kami masukkan dulu ke buku kami, menjadi aset kami,” jelasnya.

Rony menambahkan, Taspen sudah menerima barang rampasan berupa uang tunai sekitar Rp 883 miliar dari KPK.

Dana tersebut akan segera diputar ke instrumen investasi yang konservatif namun memberikan imbal hasil stabil.

“Kami optimalkan yang Rp 883 miliar ini melalui SBN maupun kelas aset lain yang bisa memberikan yield lebih tinggi,” ujarnya.

Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana Rp 1 triliun.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Di antaranya mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management (IIM) 2016–2024 Ekiawan Heri Primaryanto.

Pengembangan kasus berlanjut hingga 20 Juni 2025, ketika KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025 memvonis Antonius Kosasih 10 tahun penjara dan Ekiawan Heri 9 tahun penjara.

Pada 20 November 2025, KPK resmi menyerahkan barang rampasan kepada Taspen berupa uang Rp883 miliar dan enam unit efek yang kini masuk sebagai aset perusahaan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#pt pp #garuda #taspen #Antonius Kosasih #BUMN #wika #korupsi #kpk