Jawa Pos Radar Madiun - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, resmi dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret namanya. Informasi pencekalan itu dikonfirmasi Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (20/11/2025).
Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman membenarkan bahwa permohonan pencegahan diajukan langsung oleh Kejaksaan Agung.
"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," ujarnya kepada wartawan.
Pencegahan tersebut dilakukan setelah nama Ken muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tax amnesty yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan adanya indikasi praktik suap dalam pelaksanaan program pengampunan pajak Kemenkeu.
Menurut Anang, kasus ini diduga melibatkan pejabat yang menerima suap untuk memperkecil kewajiban pajak para peserta tax amnesty.
Selain Ken Dwijugiasteadi sebagai mantan Dirjen Pajak, Kejagung juga mencekal empat orang lainnya:
Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Praningrum.
Profil & Rekam Jejak Ken Dwijugiasteadi di Kemenkeu
Ken Dwijugiasteadi mulai menjabat Dirjen Pajak pada 1 Maret 2016, setelah dilantik Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mundur sebelumnya.
Ia memimpin DJP selama satu tahun hingga 2017 sebelum digantikan Robert Pakpahan karena memasuki masa pensiun.
Karier Ken di Kemenkeu dimulai jauh lebih awal. Ia tercatat menjadi PNS pada 1983 dan ditempatkan di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, berbarengan dengan kelulusannya sebagai Sarjana Ekonomi dari Universitas Brawijaya Malang.
Pada 1991, setelah meraih gelar master dari Opleidings Institute Financien, Den Haag, Ken naik ke posisi eselon IV sebagai Kepala Subbagian Kepegawaian. Kariernya kemudian terus bergerak dari satu kantor pajak ke kantor lainnya.
Tahun 1997, Ken dipromosikan menjadi eselon III dan pernah mengemban jabatan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru, Kepala KPP Bojonegoro, hingga Kepala KPP Badan dan Orang Asing Satu.
Memasuki tahun 2000-an, laju kariernya makin menonjol. Pada 2003, ia menjabat Direktur Informasi Perpajakan, lalu Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Jawa Timur. Pada 2015, Menkeu Bambang Brodjonegoro menariknya menjadi Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.
Saat itu pula Ken masuk dalam bursa kandidat Dirjen Pajak, meski posisi tersebut akhirnya diberikan kepada Sigit Priadi Pramudito. Namun setelah Sigit mengundurkan diri akibat tidak memenuhi target penerimaan pajak, Ken dipilih untuk mengisi kursi Dirjen Pajak.
Selama menjabat, Ken dikenal sebagai salah satu tokoh yang aktif mendorong implementasi tax amnesty. Program tersebut kemudian disahkan melalui UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, yang berlaku pada masa kepemimpinannya.
Kini, program yang pernah ia dorong itu justru menjadi pintu masuk penyidikan dugaan suap. Pencekalannya dilakukan untuk mendukung proses hukum terkait kasus dugaan korupsi tax amnesty.
(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun