Jawa Pos Radar Madiun - Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 marak beredar di berbagai media sosial.
Menanggapi hal itu, Kementerian Komdigi dan Taspen memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Pasalnya, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji para pensiunan ASN.
Taspen turut menggarisbawahi bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi baru mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan.
Dengan demikian, besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan sebelumnya.
Yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang dasar penetapan gaji pokok ASN aktif, dan PP Nomor 8 Tahun 2024 terkait dasar penetapan dan penyesuaian pensiun pokok PNS dan janda/dudanya.
Kenaikan terakhir bagi pensiunan PNS terjadi pada 1 Januari 2024, yakni 12 persen sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pun hingga Oktober 2025, nominal gaji pensiunan masih mengikuti aturan tersebut.
Nominal Gaji Pensiunan PNS 2025 sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024
Berikut rentang gaji pokok pensiunan PNS sesuai aturan yang masih berlaku:
Golongan I
Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 (sub-golongan Id)
Golongan II
Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 (sub-golongan IId)
Golongan III
Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 (sub-golongan IIId)
Golongan IV
Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100 (sub-golongan IVe)
Taspen Tegaskan Penyaluran Gaji Masih Mengacu Regulasi Terakhir
Taspen menegaskan seluruh proses pembayaran gaji pensiun masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan dan menyesuaikan kembali pensiun pokok mulai 1 Januari 2024.
Taspen juga menekankan komitmennya memberikan layanan terbaik melalui prinsip 5T.
Di antaranya Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan baru.
Informasi kenaikan atau penyesuaian pensiun pokok bagi PNS, purnawirawan TNI/Polri, penerima tunjangan kehormatan, maupun janda/dudanya akan disampaikan lewat situs resmi. (naz)
Editor : Mizan Ahsani