Jawa Pos Radar Madiun - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset resmi mengumumkan rencana lelang rampasan negara berupa kapal tanker MT Arman 114 beserta seluruh muatannya berupa light crude oil.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.
Lelang akan digelar pada Selasa (2/12) dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB, dan dapat diikuti melalui situs lelang.go.id.
"Objek lelang ini akan dijual dalam satu paket dengan rincian satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan light crude oil volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel," jelas Anang.
Lelang ini dilaksanakan oleh KPKNL Batam atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal yang telah divonis dalam kasus pembuangan limbah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Nilai limit total lelang mencapai Rp 1.174.503.193.400, sementara uang jaminan ditetapkan sebesar Rp 118 miliar.
Untuk bisa mengikuti lelang, peserta harus memiliki akun terverifikasi dan memenuhi persyaratan khusus, yaitu berbadan usaha pemegang izin usaha pengolahan atau niaga migas, atau kontraktor migas sesuai aturan prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan nasional.
"Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025," ujar Anang.
Sesi penjelasan lelang (aanwijzing) digelar pada Senin (24/11) pukul 14.00–16.00 WIB di Kejari Batam. Peserta yang tidak hadir dianggap menyetujui seluruh hasil aanwijzing dan kondisi objek lelang apa adanya.
Kapal tanker MT Arman 114 merupakan barang bukti dalam kasus pembuangan limbah yang melibatkan nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2025 memutuskan bahwa kapal beserta muatannya dirampas untuk negara.
Abdelaziz sendiri dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini terungkap ketika Bakamla RI menemukan dua kapal tanker, yakni MT Arman 114 dan MT S Tinos berbendera Kamerun, yang saling menempel dan mematikan AIS saat patroli.
Melalui pengamatan udara menggunakan pesawat nirawak, petugas melihat adanya sambungan pipa antar kapal serta indikasi tumpahan minyak dari MT Arman 114, mengarah pada dugaan kegiatan ship-to-ship transfer ilegal. (fin)
Editor : AA Arsyadani