Jawa Pos Radar Madiun - Penerapan gaji tunggal atau single salary bagi PNS ditargetkan mulai berlaku tahun depan.
Single salary adalah sistem gaji PNS yang hanya memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen gaji.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, koordinasi sejumlah kementerian dan lembaga terkait tengah dilakukan untuk menyelaraskan berbagai aspek dan regulasi.
"Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan," ujar Zudan.
"Tentu ini butuh persiapan-persiapan yang matang dan ini harus kita putuskan bersama," imbuhnya.
Sistem penggajian single salary diyakini dapat menjamin kesejahteraan ASN hingga memasuki usia pensiun.
Zudan menyebut, hingga kini penghasilan dan manfaat pensiun ASN masih rendah, terutama golongan I dan II.
"Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat," tegasnya.
Dia mengatakan, dengan sistem gaji tunggal, perhitungan pensiunan para PNS akan berbasis gaji pokok, sudah termasuk berbagai tunjangan yang melekat.
Rencana penerapan single salary termuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026.
Penerapannya akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersamaan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN serta transformasi kesejahteraan.
(isd)
Editor : Wawan Isdarwanto