JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun – Media sosial kembali diramaikan dengan kabar soal kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 dan rapel gaji pensiunan yang disebut-sebut cair pada November ini.
Puluhan komentar memenuhi akun Instagram Taspen, berisi pertanyaan serupa: apakah gaji pensiunan naik, apakah ada rapelan, dan benarkah kenaikan berlaku mulai Oktober lalu.
Kegaduhan ini dipicu salah memahami Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur kenaikan gaji bagi PNS aktif, TNI, Polri, tenaga penyuluh, dan pejabat negara.
Banyak masyarakat keliru menafsirkan kebijakan tersebut sebagai sinyal pencairan rapel gaji pensiunan.
Faktanya, Perpres 79/2025 tidak otomatis mengubah besaran pensiun, karena pencairan pensiunan memiliki dasar hukum yang berbeda.
Klarifikasi Resmi Taspen: “Tidak Ada Regulasi Baru”
Menjawab keramaian warganet, Taspen memberikan pernyataan tegas di akun Instagram resminya:
“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji, gaji rapelan maupun tunjangan pensiun.”
Taspen juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah termakan kabar burung dan memastikan kebenaran informasi hanya melalui kanal resmi Taspen atau kementerian terkait.
Dasar Hukum yang Masih Berlaku: PP Nomor 8 Tahun 2024
Walaupun Perpres 79/2025 mengatur kenaikan gaji untuk pegawai aktif, aturan pensiunan belum berubah.
Hingga November 2025, pembayaran pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang sudah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen sejak Januari 2024.
Artinya:
Gaji pensiunan November 2025 tetap sama seperti bulan sebelumnya.
Tidak ada rapelan gaji pensiunan pada November 2025.
Belum ada PP baru yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan tahun 2025.
Dengan demikian, kebijakan kenaikan gaji PNS aktif melalui Perpres 79/2025 tidak otomatis berdampak pada pensiunan.
Masyarakat Diimbau Tidak Terprovokasi Isu yang Tidak Terverifikasi
Kementerian Keuangan, BKN, dan Taspen adalah tiga lembaga resmi yang berwenang mengumumkan kebijakan terkait ASN dan pensiunan.
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap unggahan yang bersifat spekulatif atau memanipulasi potongan informasi.
Taspen menegaskan akan segera mengumumkan kebijakan baru bila regulasi sudah diterbitkan oleh pemerintah. (kid)
Editor : Nur Wachid