Jawa Pos Radar Madiun - Perhatian publik terpusat setelah BPS RI mengumumkan kebutuhan 190 ribu petugas lapangan.
Lowongan BPS itu untuk Sensus Ekonomi (SE) 2026, dengan potensi gaji Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per bulan. Nominal upah tersebut tergolong relatif besar.
Diketahui, kebutuhan ratusan ribu tenaga sensus ekonomi itu bisa dilamar oleh seluruh kalangan. Mulai masyarakat umum, pekerja kantoran, mahasiswa, dosen, dan yang lain. Lumayan, itung-itung kerja sampingan untuk menambah penghasilan.
Namun, apa sebenarnya tugas para petugas sensus ekonomi ini? Mengapa perannya begitu penting hingga BPS merekrut dalam jumlah besar? Berikut penjelasan lengkap tentang tugas dan tanggung jawa petugas sensus ekonomi.
1. Melakukan Pendataan Pelaku Usaha di Lapangan
Tugas inti sensus ekonomi adalah mendata seluruh pelaku usaha, baik formal maupun informal. Petugas akan:
Mendatangi rumah tangga yang memiliki usaha. Mengunjungi toko, kios, warung, bengkel, UMKM, hingga perusahaan besar. Memastikan seluruh unit usaha terdata tanpa terlewat satu pun. Pendataan dilakukan sesuai wilayah tugas yang diberikan, biasanya per desa atau per blok sensus.
2. Mengisi Kuesioner Sensus secara Akurat
Petugas sensus bertanggung jawab mengisi kuesioner yang telah ditentukan BPS, baik: Kuesioner digital (menggunakan aplikasi). Maupun kuesioner manual bila dibutuhkan.
Isi kuesioner meliputi data identitas usaha, jenis produksi atau jasa, jumlah tenaga kerja, modal usaha, omzet, lokasi usaha, dan status kepemilikan usaha.
Keakuratan data sangat krusial, karena akan menjadi dasar kebijakan ekonomi nasional.
3. Melakukan Wawancara dengan Pemilik Usaha
Petugas sensus tidak hanya mengisi kuesioner, tetapi juga harus melakukan wawancara langsung. Menjelaskan tujuan sensus. Menggali data sesuai pedoman. Menjaga etika komunikasi dengan responden. Keterampilan komunikasi menjadi syarat wajib, agar data dapat diperoleh dengan lengkap dan benar.
4. Memverifikasi dan Memvalidasi Informasi
Setelah wawancara, petugas wajib melakukan cross-check data yang dicatat. Memastikan tidak ada isian yang salah atau kosong. Mengonfirmasi kembali ke responden bila datanya meragukan. Kesalahan kecil dapat memengaruhi hasil makro sensus secara nasional.
5. Melakukan Pemetaan Usaha (Listing)
Sebelum pendataan detail, petugas sensus biasanya harus melakukan listing seluruh usaha di wilayah tugas. Membuat daftar awal unit usaha. Menandai lokasi usaha yang perlu dikunjungi. Tahap ini menentukan akurasi cakupan sensus.
6. Menyampaikan Laporan Harian kepada Koordinator
Petugas sensus wajib melapor secara berkala perihal jumlah responden harian. Kendala lapangan. Situasi wilayah. Hasil wawancara dan progres pemetaan. Koordinator lapangan akan menilai apakah target harian dan mingguan tercapai.
7. Menjaga Kerahasiaan Data Responden
Data sensus bersifat RAHASIA dan dilindungi Undang-Undang Statistik. Petugas dilarang keras menyebarkan data identitas usaha. Memfoto dokumen sensitif. Memberi informasi internal ke pihak lain. Pelanggaran etik dapat berakibat hukuman pidana.
8. Menggunakan Perangkat Sensus dengan Tertib
Petugas juga harus mengoperasikan aplikasi sensus di smartphone/tablet. Melakukan sinkronisasi data. Menjaga perangkat agar tidak rusak atau hilang. BPS menuntut kedisiplinan dalam teknologi karena SE 2026 berbasis digital.
9. Menyelesaikan Target Tepat Waktu
Petugas biasanya diberi target berupa jumlah responden harian. Deadline wilayah penyelesaian. Karena keterbatasan waktu sensus, ketepatan waktu sangat menentukan keberhasilan.
Artinya, tugas dan tanggung jawab petugas sensus ekonomi tidak hanya sekadar keliling desa dan mencatat data. Mereka adalah ujung tombak negara dalam memotret kondisi ekonomi Indonesia secara menyeluruh.
Karena itu, BPS membuka 190 ribu lowongan yang bisa dilamar mahasiswa, dosen, akademisi, masyarakat umum. Gaji Rp 3–5 juta menjadi bonus dari sebuah pekerjaan yang strategis dan penuh manfaat. (den)
Editor : Deni Kurniawan