Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah tengah melakukan reformasi besar dalam penyaluran bantuan sosial (bansos), khususnya bagi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, untuk memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat.
Langkah ini menitikberatkan pada pengurangan tumpang tindih data antar kementerian dan lembaga.
Dengan satu sistem terpadu, masyarakat yang berhak menerima bansos dapat teridentifikasi secara lebih akurat.
1. Satu Data Nasional sebagai Pilar Utama
Melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, seluruh lembaga negara diwajibkan beralih ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Selama ini, ketidaksinkronan antara DTKS, Regsosek, dan pendataan daerah menyebabkan penyaluran bantuan belum sepenuhnya optimal.
DTSEN membagi seluruh penduduk ke dalam sepuluh desil ekonomi, mulai dari kelompok paling rentan hingga paling sejahtera.
Sistem ini membantu pemerintah mendapatkan gambaran menyeluruh tentang kondisi sosial masyarakat dan meminimalisir kesalahan penyaluran bansos.
2. Dari Perlindungan Sosial Menuju Pemberdayaan
Masyarakat di Desil 1 hingga 4 tetap akan menerima perlindungan sosial, seperti bantuan pangan dan keanggotaan PBI Jaminan Kesehatan.
Namun, pemerintah juga mengawasi penerima bantuan jangka panjang yang belum mengalami peningkatan kesejahteraan signifikan.
Untuk itu, pemerintah menyiapkan alur pemberdayaan setelah tahap perlindungan. Program ini bertujuan membantu keluarga naik kelas ekonomi, mengurangi ketergantungan terhadap bantuan, dan mendorong kemandirian finansial.
3. Pembaruan Data dan Mekanisme Verifikasi
Data kesejahteraan bersifat dinamis akibat kelahiran, kematian, pernikahan, atau perpindahan tempat tinggal. Karena itu, pemerintah menekankan pembaruan data secara rutin melalui dua jalur:
Jalur formal: Validasi data melalui RT/RW hingga tingkat kabupaten atau provinsi.
Jalur partisipatif: Masyarakat dapat mengusulkan atau menyanggah data melalui SIKS-NG, menu Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos, pemeriksaan lapangan, dan kanal pengaduan seperti call center 171.
Selain itu, pemerintah menyiapkan pusat pengaduan berbasis WhatsApp untuk mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan atau pembaruan data secara langsung.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap penyaluran bansos KKS lebih tepat sasaran, efisien, dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
(*/naz)
Penulis: Diva Vania Candrawati/Politeknik Negeri Madiun