Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah terus menyiapkan perubahan besar dalam sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Skema single salary atau gaji tunggal kini sedang difinalisasi lintas kementerian dan ditargetkan dapat berlaku mulai 2026.
Jika diterapkan, skema ini akan mengubah total cara ASN menerima penghasilan setiap bulan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pembahasan single salary kini memasuki tahap pemantapan.
Pemerintah melalui BKN, Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan sejumlah kementerian/lembaga tengah menyelaraskan aturan, teknis pelaksanaan, hingga kesiapan fiskal.
“Kita terus membahas, mengkoordinasikan ini. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan,” ujar Zudan, Selasa (25/11).
Zudan menekankan bahwa implementasi skema gaji tunggal membutuhkan persiapan komprehensif dan keputusan kolektif antar-kementerian.
“Tentu ini butuh persiapan matangan dan harus diputuskan bersama,” imbuhnya.
Apa Itu Single Salary System?
Single salary system adalah sistem penggajian ASN yang menggabungkan seluruh komponen gaji menjadi satu paket penghasilan tunggal.
Tidak ada lagi rincian terpisah seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, ataupun tunjangan kemahalan.
Konsep ini sudah tercantum dalam Civil Apparatus Policy Brief BKN (2017) serta diperkuat dalam UU 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045.
Kedua dokumen tersebut secara eksplisit memandatkan penerapan sistem penggajian tunggal dan sistem pensiun baru.
Dalam single salary, komponen penghasilan mencakup:
Gaji jabatan (berbasis nilai dan beban kerja)
Tunjangan kinerja (disatukan dalam paket gaji)
Tunjangan kemahalan
Penetapan besaran gaji menggunakan mekanisme grading atau pemeringkatan jabatan.
Faktor penentunya meliputi posisi jabatan, tingkat tanggung jawab, risiko pekerjaan, hingga kompleksitas tugas.
Skema ini mirip dengan salary structure pada perusahaan modern atau lembaga internasional.
Tujuan Single Salary Menurut Pemerintah
Pemerintah menyebut ada beberapa manfaat utama dari penerapan skema ini:
1. Kesejahteraan ASN Lebih Terjamin
Dengan pendapatan yang lebih stabil dan tidak bergantung pada tunjangan terpisah, ASN diharapkan punya kondisi keuangan yang lebih aman hingga masa pensiun.
2. Menghindari ASN dari jerat utang
Selama ini banyak ASN terjebak pinjaman karena struktur penghasilan yang tidak terkontrol. Single salary akan memberikan batasan yang lebih jelas pada take-home pay.
3. Menguatkan meritokrasi
Sistem grading mendorong penilaian kinerja lebih objektif, sehingga kenaikan gaji mengikuti prestasi, bukan kedekatan atau senioritas semata.
4. Menekan potensi korupsi kecil (korupsi tunjangan)
Penggabungan komponen gaji mengurangi celah manipulasi tunjangan tertentu.
Landasan Hukum Sudah Kuat
Sistem gaji tunggal sudah masuk dalam RPJPN 2025–2045, tepatnya bagian reformasi birokrasi yang menekankan peningkatan integritas dan profesionalitas ASN.
Pemerintah juga menargetkan integrasi digital sistem penggajian ASN dengan data kinerja, absensi, hingga evaluasi jabatan pada platform nasional.
Belum ada tanggal pasti kapan kebijakan ini berlaku.
Namun dari pernyataan BKN, skema single salary ditargetkan bisa mulai dijalankan pada 2026, bergantung pada kesiapan fiskal negara, sistem penilaian kinerja nasional, dan regulasi turunan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani