Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua pihak terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun 2022–2023.
Pemanggilan dilakukan pada Selasa (25/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya memeriksa dua mantan pejabat PT PP.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DM, mantan SVP Head of EPC Division PT PP, dan HNN, mantan Manajer Keuangan Senior Divisi EPC PT PP,” ujar Budi.
Catatan KPK menyebut keduanya tiba di gedung pemeriksaan pada pukul 09.53 WIB.
Perkara Dimulai 2024 dan Sudah Ada Dua Tersangka
Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Desember 2024. Dua hari kemudian, DM dan HNN langsung dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.
Pada 20 Desember 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan fiktif tersebut.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 80 miliar.
Modus Pinjam Identitas Pegawai Harian
Pada 16 Oktober 2025, KPK mengungkap dugaan modus yang digunakan dalam perkara ini, yaitu penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas PT PP untuk mencairkan anggaran pengadaan fiktif.
Identitas pegawai ini digunakan untuk membuat pencatatan seolah-olah ada transaksi atau pembelian, padahal tidak pernah dilakukan.
Total Sitaan Mencapai Ratusan Miliar
Sejumlah uang dalam berbagai bentuk sudah disita KPK dalam proses penyidikan, di antaranya:
Uang tunai SGD 2.991.470 dan Rp 1,5 miliar, total setara Rp 39,5 miliar.
Juga ada deposito Rp 22 miliar, uang di brankas Rp 40 miliar, serta uang asing USD 3,5 juta.
Jika semua digabung, nilai sitaan KPK mencapai lebih dari Rp 150 miliar.
KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru, baik terkait penambahan tersangka maupun penelusuran aset.
“Penyidik masih bekerja. Informasi lebih lanjut akan disampaikan ketika sudah final,” ujar Budi.
Kasus ini kini menjadi salah satu perkara korupsi BUMN yang mendapat perhatian publik karena besarnya kerugian negara serta kompleksitas modus yang digunakan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani