Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah akhirnya merespons aspirasi publik terkait perkara hukum yang menyeret sejumlah pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan perkembangan terbaru mengenai proses hukum yang berlangsung sejak Juli 2024.
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR menerima banyak laporan masyarakat terkait dinamika kasus ASDP.
Komisi Hukum kemudian melakukan kajian mendalam terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah,” ujar Dasco.
Ia menegaskan proses komunikasi antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ucapnya.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa sebelum diterbitkan, permohonan rehabilitasi telah melalui proses telaah menyeluruh oleh berbagai kementerian dan pakar hukum.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” ucap Mensesneg.
Ia juga mengungkapkan bahwa Menteri Hukum telah mengirim surat permohonan pertimbangan kepada Presiden Prabowo sebelum keputusan dibuat.
Baca Juga: DPRD Kota Madiun Sahkan 2 Raperda Penting, Tata Kelola Aset Daerah Dirombak Total
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” jelasnya.
Mensesneg menegaskan seluruh proses lanjutan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk selanjutnya supaya kita proses bagaimana peraturan perundang-undangannya berlaku,” katanya.
Pemerintah memandang rehabilitasi tersebut sebagai wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keadilan hukum yang objektif dan berpihak pada kebenaran.
Pemerintah menilai pemulihan nama baik ini diperlukan apabila ditemukan ketidaktepatan dalam proses penegakan hukum sebelumnya. (op)
Editor : Ockta Prana Lagawira