Jawa Pos Radar Madiun - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya tidak lagi menjabat ketua umum per hari ini, 26 November 2025.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Baca Juga: Kemnaker Buka Batch 3 Magang Nasional, Kejar Target 100 Ribu Peserta Tahun Ini
Surat tertanggal 25 November 2026 itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai ketua umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi keputusan tersebut.
Baca Juga: Rumah Setya Novanto di Kupang Resmi Dilelang KPK, Segini Nilainya
Sebagai tindak lanjut, PBNU diminta segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan penggantian fungsionaris dalam struktur organisasi.
“Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno."
Baca Juga: Mensos Saifullah Yusuf Lantik 860 Guru Sekolah Rakyat di Kantor Kemensos Salemba, Jakarta
Selama masa kekosongan jabatan ketua umum, kepemimpinan PBNU untuk sementara ada di bawah kendali Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi NU.
"Dalam hal KH Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan atas keputusan tersebut, dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal."
(isd)
Editor : Wawan Isdarwanto