Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kabar terbaru soal Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019–2022.
Salah satu yang menerima rehabilitasi adalah mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.
“Surat sudah diterima,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengutip ANTARA.
Ia menegaskan bahwa KPK akan segera memproses mekanisme pembebasan bagi Ira dan dua terdakwa lainnya sesuai ketentuan.
Perjalanan Kasus
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Ira Puspadewi (Dirut PT ASDP 2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024).
Selain itu ada Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024), dan Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara.
Berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan 6 November 2025, Ira membantah keras disebut merugikan negara.
Ia meyakini akuisisi PT JN justru menguntungkan karena perusahaan memperoleh 53 kapal beserta izin operasionalnya.
Namun majelis hakim, pada 20 November 2025, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara untuk Ira Puspadewi.
Sementara para terdakwa lain yakni Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun penjara dan Harry Caksono 4 tahun penjara.
Ketiganya dinyatakan merugikan keuangan negara Rp 1,25 triliun.
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion yang menilai perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada Ira serta dua terdakwa lainnya.
Menilik surat keppres yang diterima oleh KPK, proses pembebasan tinggal menunggu langkah administratif berikutnya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani