Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah terus mematangkan reformasi sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema single salary.
Sistem baru ini menyatukan seluruh komponen penghasilan ke dalam satu angka gaji bulanan yang lebih sederhana, transparan, dan adil.
Meski beredar wacana penerapan pada 2026, pemerintah menegaskan bahwa hingga kini hal tersebut masih sebatas isu. Pun, belum menjadi keputusan resmi dari pemerintah.
Gaji PNS dan PPPK Tidak Selalu Sama
Banyak yang mempertanyakan apakah skema single salary akan membuat gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sama.
Maka jawabannya adalah tidak selalu.
Walaupun berada dalam satu mekanisme penggajian, nominal gaji ditentukan oleh grading jabatan, yaitu penilaian atas posisi dan level jabatan, beban dan kompleksitas tugas.
Selain itu juga tergantung pada tanggung jawab, tingkat risiko pekerjaan, serta capaian kinerja.
Semakin tinggi nilai jabatan, semakin tinggi pula gaji yang diterima.
Karena itu, PNS dan PPPK dalam satu instansi bisa memperoleh gaji berbeda apabila menduduki jabatan atau memiliki nilai kinerja yang tidak sama.
Bahkan bila jabatannya identik, perbedaan bobot pekerjaan dapat membuat angka gaji tetap tidak seragam.
Pada skema baru ini, tunjangan kinerja ditetapkan seragam, yaitu 5 persen dari gaji pokok, menghilangkan tumpang tindih tunjangan seperti dalam sistem lama.
Reformasi penggajian melalui single salary bukan sekadar persoalan angka.
Pemerintah ingin menciptakan struktur remunerasi yang lebih rasional, efisien, dan mendorong profesionalitas ASN.
Dengan sistem ini, publik juga diharapkan merasakan layanan yang lebih baik dari aparatur yang bekerja berbasis kinerja.
Kemenkeu: Belum Ada Keputusan Kenaikan Gaji ASN 2026
Di sisi lain, Kementerian Keuangan menegaskan belum ada keputusan terkait kenaikan gaji ASN tahun 2026.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Luky Alvirman menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima surat dari Kementerian PAN-RB dan kini tengah melakukan kajian menyeluruh.
“Kenaikan gaji ASN bukan hal sederhana. Banyak faktor yang harus dihitung secara komprehensif karena kebijakan remunerasi selalu terkait erat dengan agenda reformasi birokrasi,” ujar Luky.
Ia menambahkan, kenaikan gaji tidak bisa hanya didasari kebutuhan finansial pegawai, tetapi juga harus sejalan dengan transformasi organisasi dan peningkatan kinerja. (naz)
Editor : Mizan Ahsani