Jawa Pos Radar Madiun - Saran kontroversial disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari PAN, Saleh Partaonan Daulay, terkait komposisi petugas haji 2026.
Dalam rapat harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (26/11), Saleh usul petugas haji tahun depan lebih banyak diisi dari unsur TNI dan Polri.
“Supaya petugas haji itu lebih banyak dari tentara saja. Minimal 50 persen. Tentara, polisi, ditambah tenaga kesehatan,” ujar Saleh, Kamis (27/11).
Saleh menilai selama ini penempatan petugas haji kerap dipengaruhi kedekatan politik atau kepentingan daerah.
Ia bahkan menyebut petugas haji sering kali diisi oleh orang-orang yang merupakan tim sukses kepala daerah.
“Dulu petugas haji jumlahnya banyak dan perwakilan kabupaten/kota. Kadang yang berangkat itu tim sukses. Kalau jadi gubernur, seluruh tim sukses digilir tiap tahun,” katanya.
Menurutnya, petugas haji harus dipilih berdasarkan kemampuan melayani jemaah, bukan menjadikan posisi itu sebagai kesempatan berangkat haji gratis.
“Petugas haji itu jangan sampai dia jadi petugas tapi malah naik haji. Naik haji itu sambilan. Tugas utamanya adalah melayani jemaah,” tegasnya.
Tugas, Syarat, dan Formasi Petugas Haji
Setiap tahun, pemerintah menyiapkan petugas haji untuk memastikan jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
Tugas mereka meliputi pembinaan jemaah, pelayanan dan perlindungan, pengendalian operasional, hingga koordinasi penyelenggaraan haji di Indonesia dan Arab Saudi.
Kesempatan menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M terbuka luas. Seleksi dapat diikuti oleh:
ASN
Petugas kesehatan
Pembimbing ibadah
Tenaga profesional
TNI/Polri
Jurnalis
Petugas kloter dan non-kloter
Seluruh peserta harus melewati seleksi administrasi, CAT, wawancara, dan uji kompetensi sesuai bidang.
Jadwal Seleksi dan Gaji Petugas Haji 2026
Kemenag menetapkan tahapan rekrutmen PPIH sebagai berikut:
1. November 2025
Seleksi PPIH Arab Saudi dan kloter tingkat daerah.
2. Desember 2025
Seleksi PPIH tingkat pusat.
3. Januari–Februari 2026
Pelatihan dan pembekalan intensif bagi peserta yang lolos.
Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian pelatihan sebelum diberangkatkan.
Berdasarkan data 2025, pendapatan petugas haji terdiri dari:
Gaji pokoknya Rp 2–3 juta per bulan.
Tunjangan operasional mencakup transportasi lokal, uang saku, logistik, dan insentif khusus.
Total pendapatan selama penugasan dapat mencapai Rp 75 juta dalam satu musim haji, bergantung posisi, durasi tugas, dan risiko pekerjaan.
Untuk tahun 2026, nominal resmi belum dirilis, tetapi diperkirakan akan mengalami penyesuaian seiring meningkatnya biaya operasional penyelenggaraan haji. (naz)
Editor : Mizan Ahsani