Jawa Pos Radar Madiun - Kementerian Kesehatan mengumumkan hasil investigasi tragedi kematian Irene Sokoy (31), ibu hamil asal Jayapura yang meninggal bersama bayinya usai ditolak empat rumah sakit pada 16–19 November 2025.
Insiden tersebut terjadi saat Irene menjalani rujukan beruntun dari RSUD Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura, hingga RS Bhayangkara sebelum dinyatakan meninggal pada Senin (17/11) pukul 05.00 WIT.
Kasus ini mendapat sorotan nasional setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan audit seluruh rumah sakit di Papua.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan duka cita sekaligus memastikan investigasi dilakukan secara menyeluruh.
“Kementerian Kesehatan dan saya pribadi mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya Ibu Irene Sokoy beserta calon bayinya,” kata Budi.
Empat Faktor Utama Penolakan RS yang Sebabkan Tragedi
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, memaparkan empat penyebab utama yang membuat empat rumah sakit gagal memberikan layanan gawat darurat bagi Irene.
1. Kelangkaan dokter spesialis
Rumah sakit pertama tidak dapat menangani pasien karena hanya memiliki satu dokter spesialis obgyn yang sedang cuti.
“Demikian juga dengan dokter spesialis anestesi. Jadi memang masih terjadi kelangkaan dokter spesialis,” ujar Azhar.
2. Sarana prasarana tidak siap
Empat ruang operasi di RSUD Abepura seluruhnya sedang direnovasi, menyebabkan operasi tidak dapat dilakukan.
“Ini jelas tidak bisa melakukan operasi pada waktu yang bersamaan,” ucapnya.
3. SOP gawat darurat tidak dijalankan
Di RS Bhayangkara, keluarga Irene diminta membayar uang muka Rp4 juta karena kamar BPJS penuh.
Padahal pasien gawat darurat wajib ditangani tanpa syarat. “Dalam keadaan darurat tidak boleh diminta administrasi. Harus ditolong dulu,” tegas Azhar.
4. Sistem rujukan tidak berjalan
Kemenkes menilai alur rujukan antar rumah sakit masih lemah dan harus diperbaiki agar tidak menimbulkan penundaan penanganan pasien kritis.
Rumah Sakit Terancam Dicabut Izin
Azhar menegaskan bahwa empat rumah sakit tersebut kini dalam proses pendalaman oleh Dinas Kesehatan sebagai pemberi izin.
“Sanksinya mulai dari yang terberat, pencabutan izin rumah sakit,” katanya.
Selain itu, pembinaan dan pelatihan dapat dikenakan kepada direktur dan penanggung jawab rumah sakit.
Ia menegaskan kembali bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien gawat darurat.
“Jadi sanksinya memang jelas, rumah sakit itu dilarang, sekali lagi dilarang menolak pasien dalam kondisi kegawatdaruratan.”
Menkes: Pasien BPJS dalam Kondisi Darurat Wajib Dilayani
Menkes menegaskan tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan untuk menolak pasien hanya karena status BPJS.
“(Pasien) itu harus dilayani dan BPJS pun pasti akan membayar,” ujar Budi.
Ia mengatakan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan akan diperkuat, termasuk pengawasan langsung terhadap semua rumah sakit.
“Kepala Dinas Kesehatan harus berani lebih tegas membina dan mengawasi,” ujarnya.
Kemenkes Siap Evaluasi Layanan Kesehatan Papua
Dalam tiga bulan ke depan, Kemenkes akan kembali ke Papua untuk memastikan perbaikan layanan berjalan optimal.
“Kami akan memonitor pelaksanaan dari hasil pemeriksaan ini. Dalam 3 bulan lagi kami akan datang ke sana,” kata Budi.
Ia berharap tata kelola rumah sakit daerah, khususnya di Papua, dapat ditingkatkan agar tragedi seperti ini tidak terulang.
Editor : Ockta Prana Lagawira