Jawa Pos Radar Madiun – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti tata kelola layanan kesehatan di Papua setelah kasus meninggalnya Irene Sokoy.
Temuan terbaru mengungkap keputusan RSUD Abepura yang merenovasi seluruh ruang operasi secara bersamaan, sehingga pelayanan pembedahan lumpuh total.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian serius Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Pada konferensi pers hasil investigasi, Kamis (27/11), Budi menyebut persoalan ini bukan hanya terjadi di Papua, tetapi juga di berbagai daerah lain.
Namun kasus Irene menjadi sorotan karena memperlihatkan masalah struktural yang sudah lama tak terselesaikan.
“Masalah ini terjadi tidak hanya di Papua saja. Ini kebetulan yang masuk ke berita. Tapi daerah-daerah lain hal ini pun terjadi,” kata Budi.
Kekurangan Dokter Spesialis Jadi Akar Masalah
Budi menjelaskan bahwa Papua mengalami kekurangan dokter spesialis utama, terutama obstetri-ginekologi (obgyn) dan anestesi.
Ketiadaan dokter pengganti membuat layanan gawat darurat sangat rentan terganggu saat dokter bertugas belajar, pelatihan, atau cuti.
“Kekurangan dokter spesialis obgyn dan anestesi itu masif terjadi di luar Jawa,” ungkapnya.
Untuk mengatasi hal ini, Kemenkes mempercepat pendidikan berbasis rumah sakit dan merekrut putra-putri daerah agar tidak pindah setelah lulus.
Langkah tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo terkait penyiapan 500 rumah sakit pendidikan.
Baca Juga: Copa Bolivia Chaos! Duel Blooming vs Real Oruro Berujung 17 Kartu Merah dan Baku Hantam Massal
Semua Ruang Operasi Direnovasi Sekaligus
Salah satu temuan paling krusial yaitu manajemen RSUD Abepura di Papua yang memutuskan merenovasi seluruh ruang operasi pada saat yang sama.
Akibatnya, tidak ada satu pun ruang operasi yang bisa digunakan dalam kondisi darurat.
“Pak Gubernur (Matius D. Fakhiri) sudah datang ke Kemenkes minta didampingi. Masa semua ruang operasi direnovasi. Harusnya bertahap. Kasihan, artinya nggak bisa operasi,” tegas Budi.
Untuk penanganan segera, Kemenkes menugaskan RSUP Dr Sardjito sebagai pendamping teknis pembenahan manajemen rumah sakit di Papua.
Tata Kelola Lemah, Data Rujukan Tidak Terisi
Budi juga menyoroti lemahnya disiplin pengisian data pada sistem rujukan.
Dokter IGD sering tidak mendapat informasi lengkap tentan ketersediaan dokter spesialis dan ruang operasi, serta kapasitas rumah sakit tujuan.
“Ini soal disiplin mengisi data. Tata kelola rumah sakitnya belum bagus,” ujar Budi.
Dalam UU Kesehatan terbaru, kepala daerah hingga pimpinan rumah sakit dapat dikenai sanksi bila menolak pasien gawat darurat.
Budi memastikan BPJS Kesehatan akan membayar layanan darurat sehingga alasan biaya tidak dapat diterima.
Kemenkes juga memperkuat peran Kepala Dinas Kesehatan sebagai pengawas tertinggi layanan di daerah.
Kemenkes menegaskan akan memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil investigasi. “Dalam tiga bulan ke depan, kami kembali ke Papua untuk evaluasi,” ujar Budi.
Harapannya, perbaikan pelayanan di rumah sakit daerah dapat berjalan signifikan dan tragedi serupa tidak terulang. (naz)
Editor : Mizan Ahsani