Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

KPK Sebut Ira Puspadewi Segera Dibebaskan sesuai Keppres Rehabilitasi dari Prabowo

Mizan Ahsani • Jumat, 28 November 2025 | 21:11 WIB
Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi.
Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi.

Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry segera diproses setelah surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Rehabilitasi diterima.

Ketiganya adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya sudah mempersiapkan langkah administratif untuk menindaklanjuti keputusan presiden tersebut.

“Secepatnya, nanti kami update terus. Ada proses administratif internal yang harus kami selesaikan sebelum melaksanakan tindak lanjut Keppres rehabilitasi perkara ASDP ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

KPK Cermati Putusan Pengadilan 20 November

Budi menyebut internal KPK juga tengah menimbang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada 20 November lalu menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah dengan total kerugian negara Rp 1,25 triliun.

“Kami cek ulang, apakah perlu eksekusi dulu atau seperti apa,” ucapnya.

Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi 4 tahun. Namun terdapat dissenting opinion dari Hakim Ketua Sunoto yang menilai perkara itu bukan tindak pidana korupsi.

Detail Penyidikan Belum Bisa Disampaikan

Budi menambahkan, proses internal terkait rehabilitasi masih berjalan sehingga detil penyidikan belum dapat dipublikasi.

“Detail-nya belum bisa kami sampaikan. Ini masih ranah internal. Setelah selesai, kami akan ke rutan bertemu Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan,” tuturnya.

Baca Juga: Dedikasi Luar Biasa! Demi Layani Akad Nikah di Pulau Gersik, ASN KUA Selat Nasik Mengarungi Lautan Bergelombang selama 3,5 Jam

Kasus Berjalan Sejak 2024

KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019–2022, yakni Ira Puspadewi (Dirut PT ASDP 2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan), Harry Muhammad Adhi Caksono )Direktur Perencanaan dan Pengembangan), dan Adjie (pemilik PT Jembatan Nusantara).

Berkas tiga pejabat ASDP sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan 6 November, Ira menegaskan dirinya tidak merugikan negara dan menyebut akuisisi justru memberi keuntungan karena ASDP memperoleh 53 kapal berikut izin operasi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa.

Namun hingga Kamis (27/11), KPK menyatakan belum menerima Keppres tersebut sehingga pembebasan belum dapat dilakukan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#ira puspadewi #vonis #Ira Puspadewi direhabilitasi #asdp #rehabilitasi #korupsi #dibebaskan #kpk