Jawa Pos Radar Madiun - Pengacara Nany Widjaja terus menghindar saat diminta klarifikasi terkait keberadaan Akta Pembatalan Nomor 65 tanggal 31 Desember 2009 yang diklaim dibuat di hadapan notaris Topan Dwi Susanto alias Edhi Susanto.
Akta tersebut disebut-sebut digunakan untuk membatalkan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008—dokumen yang dulu dibuat sendiri oleh Nany dan berisi pernyataan bahwa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) Tabloid Nyata sejatinya milik PT Jawa Pos.
“Kami tidak mau berkomentar ke mana-mana dulu. Kami fokus bahwa akta nominee tersebut (Akta 14) kami duga kuat bertentangan dengan undang-undang,” ujar pengacara Nany, Billy, Kamis (27/11).
Akta Masih Berlaku Jika Tidak Dibuktikan Ada Pembatalan
Ahli hukum Universitas Airlangga (Unair), Ghansam Anand, menegaskan bahwa Akta Pernyataan Nomor 14 merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
Ia menyampaikan pendapat tersebut saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan Nany terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/11).
Menurut Ghansam, akta notaris tetap berlaku selama tidak ada bukti pembatalan yang sah.
“Akta tersebut harus dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang berkata sebaliknya. Sebelum ada pembatalan, akta itu tetap mengikat,” ujarnya.
Akta 65 Tidak Pernah Ditunjukkan
Meski dalam gugatannya pihak Nany menyatakan Akta No. 65 dibuat untuk membatalkan Akta No. 14, dokumen yang dimaksud tak pernah ditunjukkan di persidangan. Tidak ada alasan sah yang disampaikan mengenai absennya dokumen tersebut.
Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyebut klaim mengenai Akta 65 janggal karena Nany tetap mengajukan gugatan pembatalan Akta 14 ke pengadilan.
“Mengapa minta pembatalan di pengadilan kalau akta pembatalan sudah ada? Membatalkan sesuatu yang sudah dia ‘batalkan’, ini kan aneh. Mana yang benar, gugatan di pengadilan atau akta pembatalan?” tegas Sajogo.
Ia menilai ketidakhadiran Akta 65 menguatkan dugaan bahwa dokumen itu tidak pernah ada. Dalil dan gugatan disebut saling bertentangan dan menunjukkan iktikad buruk, karena pihak yang membuat pernyataan justru menggugat pihak yang tidak terlibat membuat akta tersebut.
“Patut diduga dokumen tersebut palsu. Meski berkali-kali disebut dalam gugatan, ternyata akta itu tidak masuk daftar bukti. Bu Nany atau kuasanya telah gagal membuktikan dalilnya sendiri,” kata Sajogo.
Notaris: Akta 65 Tidak Pernah Ada
Notaris Edhi Susanto melalui jawabannya dalam persidangan menegaskan bahwa Akta 65 bukan produk kantor notarisnya.
“Notaris bilang dalam persidangan akta 65 tidak pernah dia buat. Akta terakhir pada 2009 (di kantornya) itu nomor 64, bukan 65,” kata Sajogo.
Akta 65 yang diklaim Nany tersebut disebut sebagai dokumen yang membatalkan Akta Pernyataan Nomor 14.
Dalam Akta 14, Nany menyatakan bahwa pembelian 72 lembar saham PT Dharma Nyata Press pada 1998 menggunakan dana PT Jawa Pos, bukan harta pribadinya. Ia juga menyatakan tidak akan menuntut kepemilikan atas saham itu di kemudian hari.
Merembet ke Ranah Pidana
Perselisihan perdata ini kini melebar ke ranah pidana. PT Jawa Pos telah melaporkan Nany ke Polda Jatim melalui Laporan Polisi Nomor LP 797/VI/2025/Polda Jatim atas dugaan penggunaan akta palsu.
Pengacara Jawa Pos di perkara pidana, Daniel Julian Tangkau, menyebut akta yang diduga palsu itu bahkan pernah digunakan Nany sebagai dasar argumen dalam proses gelar perkara sebelumnya.
“Akta yang diduga palsu tersebut sempat jadi dasar argumen dalam gelar perkara di Kepolisian atas laporan pertama terhadap Nany,” ujar Daniel.
Ia menegaskan, laporan pidana ini tidak terkait sengketa saham, melainkan semata-mata mengenai dugaan penggunaan dokumen palsu. (gas)
Editor : Mizan Ahsani