Jawa Pos Radar Madiun - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menerapkan formula baru penghitungan kuota haji per provinsi untuk keberangkatan 2026.
Tujuannya, agar masa tunggu calon jamaah di seluruh Indonesia menjadi seragam, yaitu sekitar 26,4 tahun.
“Ketika dihitung menggunakan (rumus) seperti itu, maka masa tunggu (calon) jamaah haji di seluruh provinsi itu akan sama. Persis sama (selama) 26,4 tahun (atau jika dibulatkan) 27 tahun lah masa tunggunya,” kata Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi.
Menurut Hasan, rumus baru ini menghitung kuota berdasarkan proporsi daftar tunggu, bukan lagi semata-mata berdasarkan jumlah penduduk Muslim di masing-masing provinsi.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap tercipta keadilan antar-wilayah dan mengurangi kesenjangan masa tunggu yang sebelumnya sangat signifikan.
Sebelumnya, antrean calon jamaah haji di beberapa daerah sangat bervariasi.
Di Sulawesi Selatan, misalnya, masa tunggu pernah mencapai 47 tahun, sementara di Kabupaten Maluku Barat Daya hanya 11 tahun.
“Ketika pakai formula seperti itu timbul rasa keadilan, membuat antreannya menjadi konvergen ke tengah, jadi rata. Jadi tidak ada lagi yang masa tunggunya 47 tahun, tidak ada lagi yang masa tunggunya 11 tahun, semua orang rata menjadi 26 tahun se-Indonesia.”
Penerapan formula baru ini memang mengubah alokasi kuota haji di berbagai provinsi secara signifikan.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan penambahan kuota terbesar, yaitu 7.255 orang, karena antrean panjang mencapai 1,13 juta orang.
Sebaliknya, Jawa Barat mengalami pengurangan kuota terbanyak sekitar 9.083 orang, dengan antrean 787.071 orang.
Sementara Sumatera Utara berkurang 2.415 kuota dari total antrean 156.992 orang.
“(Rumus baru tersebut juga) akhirnya berpengaruh terhadap siapa saja yang kemudian jadi berangkat pada tahun ini (2026).”
Ia memastikan bahwa perubahan formula sudah sesuai regulasi dan undang-undang yang berlaku, serta menjamin bahwa calon jamaah di mana pun mendaftar, baik di Jawa maupun luar Jawa, memiliki hak yang sama dan estimasi waktu keberangkatan yang seragam.
“Itu (yang dinamakan) prinsip keadilan, yang kemudian secara regulasi dibuktikan ada dalam undang-undang,” tutup Hasan. (fin)
Editor : AA Arsyadani