Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Bebas setelah 10 Bulan Ditahan KPK, Ira Puspadewi Bersyukur Terima Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Mizan Ahsani • Sabtu, 29 November 2025 | 14:42 WIB
Mantan dirut PT ASDP Ira Puspadewi dan dua petinggi lain, bebas usai menerima rehabilitasi dari presiden.
Mantan dirut PT ASDP Ira Puspadewi dan dua petinggi lain, bebas usai menerima rehabilitasi dari presiden.

Jawa Pos Radar Madiun - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024, Ira Puspadewi, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian rehabilitasi terhadap kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Hal itu ia sampaikan saat keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat.

“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang berkenan menggunakan hak istimewanya dengan memberikan Keputusan Presiden rehabilitasi bagi perkara kami,” ujar Ira.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pembantu Presiden yang telah mengawal proses tersebut, serta tim kuasa hukum yang mendampingi dirinya selama menghadapi perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menkum RI Supratman Andi Agtas, Bapak Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan tentu tim penasihat hukum yang dipimpin Bapak Soesilo Aribowo, serta para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan,” jelasnya.

Ira turut menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat yang terus disuarakan selama proses hukum berjalan.

Ia juga mewakili dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, memastikan bahwa perkara tersebut telah selesai ditangani KPK.

“Untuk di KPK sudah selesai. Tinggal melengkapi berita acara rehabilitasi dalam Keputusan Presiden untuk pelaksanaannya di Kementerian Hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, ketiganya berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019–2022.

Dalam pledoinya pada 6 November 2025, Ira menolak disebut merugikan negara dan meyakini akuisisi tersebut menguntungkan karena ASDP memperoleh 53 kapal beserta izin operasi.

Namun, pada 20 November 2025 majelis hakim memvonis Ira 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing 4 tahun penjara.

Mereka dinilai merugikan negara Rp1,25 triliun. Meski begitu, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion karena menilai perbuatan para terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo menerbitkan keputusan rehabilitasi bagi ketiga mantan direksi ASDP tersebut.

KPK sendiri baru menerima salinan Keppres rehabilitasi pada pagi hari Jumat, 28 November 2025. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#ira puspadewi #asdp #jembatan nusantara #rehabilitasi #korupsi #kpk