Jawa Pos Radar Madiun - Pembebasan tiga eks direksi PT ASDP Indonesia Ferry pada 28 November 2025 bukan sekadar akhir masa tahanan.
Justru setelah rehabilitasi Presiden Prabowo diumumkan, berbagai pertanyaan baru bermunculan.
Baik soal proses hukum, silang pendapat antarlembaga, hingga dampaknya pada tata kelola korporasi BUMN.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi, kini menghirup udara bebas.
Sleian dia ada Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya sebelumnya menjadi terpidana dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019–2022.
Isu ini mulai menjadi sorotan publik sejak pembacaan pleidoi Ira pada 6 November 2025.
Perhatian publik kian besar setelah dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang vonis 20 November 2025.
Puncaknya, pada 25 November 2025, pemerintah mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberi rehabilitasi kepada ketiganya.
Pandangan Ira Puspadewi
Dalam pleidoinya, Ira menegaskan dirinya difitnah telah merugikan negara melalui kebijakan akuisisi PT Jembatan Nusantara senilai Rp1,272 triliun.
Ia menyebut tidak ada bukti bahwa ia mengambil keuntungan pribadi, dan penetapan kerugian negara baru muncul tiga bulan setelah penahanan dilakukan.
Menurut Ira, metode valuasi dan pengawasan selama proses akuisisi telah dikawal oleh BPKP dan BPK.
Namun, perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp1,253 triliun justru dilakukan oleh auditor internal KPK menggunakan hitungan seorang dosen konstruksi perkapalan.
Auditor itu disebut tidak memiliki sertifikat penilai publik sebagaimana dipersyaratkan Kementerian Keuangan.
Ira juga menilai ada tiga aspek penting yang diabaikan. Pertama, kelayakan 53 kapal milik PT Jembatan Nusantara yang sebenarnya laik laut dan produktif.
Kedua, integrasi bisnis ASDP dan PT Jembatan Nusantara yang berpotensi menurunkan biaya operasional.
Ketiga, kepemilikan izin komersial yang sudah menguntungkan karena adanya moratorium penambahan kapal pada lintasan komersial.
Ia menyebut aksi korporasi tersebut justru menguntungkan, mengingat harga akuisisi hanya 60 persen dari nilai aset semestinya.
Ia menilai kriminalisasi atas keputusan bisnis semacam ini dapat membuat para profesional enggan mengambil kebijakan strategis di masa depan.
Pandangan KPK terhadap Ira Puspadewi Cs
KPK, melalui Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dan Jubir Budi Prasetyo, menegaskan penyidikan dilakukan setelah hasil audit BPKP menunjukkan indikasi tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi.
KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:
1. Perubahan aturan internal ASDP yang dianggap sengaja melonggarkan syarat kerja sama usaha dengan PT Jembatan Nusantara melalui Keputusan Direksi Nomor 86/2019.
Aturan itu kemudian diubah lagi menjadi Keputusan Direksi Nomor 237/2019.
2. Manipulasi usia kapal, di mana 31 dari 53 kapal milik PT Jembatan Nusantara disebut memiliki perbedaan tahun produksi antara data IMO dan dokumen penjualan.
3. Harga kapal yang dinilai tidak wajar, bahkan ada kapal tidak beroperasi karena belum direparasi.
4. Kondisi keuangan ASDP dan PT Jembatan Nusantara yang sama-sama dinilai tidak ideal untuk melakukan akuisisi.
Selain itu, penghitungan kerugian negara oleh akuntan forensik KPK dinilai wajar karena pernah digunakan dalam kasus-kasus besar lainnya, seperti pengadaan QCC PT Pelindo II.
Setelah Rehabilitasi oleh Prabowo
Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo memunculkan sejumlah catatan penting bagi publik:
Kebutuhan payung hukum khusus tentang rehabilitasi, mengingat selama ini istilah tersebut lebih dikenal dalam konteks narkotika.
Keterbukaan pertimbangan Mahkamah Agung kepada Presiden terkait pemberian rehabilitasi, sebagaimana diamanatkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.
Evaluasi terhadap KPK, yang kini menjadi sorotan seiring adanya perbedaan pemaknaan atas kerugian negara dan proses penyidikan.
Pencegahan kriminalisasi kebijakan korporasi, khususnya bagi para direksi BUMN yang mengambil keputusan strategis. (naz)
Editor : Mizan Ahsani