Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Ekosistem Hutan Kian Rusak, Pakar Ungkap Kegentingan Ekologis, DPR Didorong Revisi UU Kehutanan

AA Arsyadani • Senin, 1 Desember 2025 | 14:15 WIB
Pemerintah diminta mengusut kayu gelondongan yang terseret banjir di Sumatera.
Pemerintah diminta mengusut kayu gelondongan yang terseret banjir di Sumatera.

Jawa Pos Radar Madiun - Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat kembali menegaskan bahwa kerusakan ekosistem hutan di Indonesia telah mencapai titik kritis.

Para pakar menilai, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan tidak bisa lagi hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi harus menjawab kegentingan ekologis yang nyata di lapangan.

“Deforestasi, degradasi, alih fungsi hutan yang longgar, serta minimnya pengawasan adalah penyebab nyata rangkaian banjir dan longsor hari ini. Daya dukung hutan kita sudah rusak oleh tata kelola yang buruk,” kata Muhamad Burhanudin dari Yayasan KEHATI sekaligus perwakilan Forum Dialog Konservasi Indonesia (FDKI).

Pernyataan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Menagih Komitmen Nasional atas Keadilan Ekologis dalam RUU Kehutanan” yang menghadirkan sejumlah tokoh, mulai dari anggota DPR, akademisi, hingga peneliti kebijakan.

Data Bencana Mengkhawatirkan

Ayut Enggeliah dari FDKI dan Sawit Watch mengingatkan bahwa bencana hidrometeorologi melonjak tajam.

Hingga November 2025, BNPB mencatat 2.590 kejadian, naik dari 2.284 di tahun 2024, didominasi banjir dan longsor.

“Pada titik ini, revisi UU Kehutanan harus menjawab kegentingan ekologis. Ini bukan agenda teknokratis, tetapi keharusan ekologis, moral, dan politik,” ujarnya.

RUU Dinilai Masih Lemah dan Berpihak pada Kepentingan Ekstraktif

Menurut Kiagus M. Iqbal dari Sajogyo Institute/FDKI, draf awal RUU Kehutanan masih mengakomodasi kepentingan ekstraktif dan belum menyerap masukan publik, termasuk hasil RDPU bersama kelompok masyarakat sipil.

“Regulasi yang baik harus berpijak pada realitas di lapangan dan menangkap suara publik,” tegasnya.

FDKI kemudian menyerahkan dokumen masukan yang berisi enam prinsip penting, mulai dari reformasi paradigma penguasaan hutan, perbaikan tata kelola, hingga penghentian pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan.

Baca Juga: Banyak Bencana Alam, Presiden Prabowo Minta Pendidikan Lingkungan Masuk Silabus Sekolah

DPR: Revisi Terbuka, Tapi Perlu Sinkronisasi Regulasi

Perwakilan Komisi IV DPR, Daniel Johan, menegaskan bahwa penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU masih membuka ruang untuk masukan publik. Ia menekankan perlunya konsistensi dengan sejumlah Putusan MK serta UU Cipta Kerja.

“Prinsip kami, UU baru harus berpihak pada ekologis. Izin pemanfaatan hutan harus diperketat. Status hutan adat harus dilepaskan dari hutan negara,” katanya.

Riyono Caping dari Fraksi PKS menambahkan, revisi UU akan didorong melalui enam prinsip perbaikan, termasuk reformasi perizinan, pengawasan berbasis teknologi, penyempurnaan sanksi, dan perluasan perhutanan sosial.

“Kami juga mengusulkan penguatan KPH, prinsip kehati-hatian, standar keberlanjutan hutan, restorasi lanskap prioritas, dan integrasi ekonomi hijau,” tambahnya.

Jangan Normalisasi Alih Fungsi Hutan

Akademisi UGM, Dr. Danang Anggoro, menyoroti pasal-pasal pemanfaatan hutan yang dinilai terlalu longgar, termasuk ruang pertambangan di kawasan lindung dan regulasi turunan UU Cipta Kerja.

“Jangan menormalisasi alih fungsi hutan dengan dalih 'strategi pembangunan'. Semua kegiatan harus menjaga fungsi ekologis dan sosial hutan,” tegasnya.

Paradigma Ekonomi Dinilai Gagal Menjaga Hutan

Adhyta F. Utami dari Think Policy melihat lemahnya perhatian publik menjadi tantangan tersendiri.

Menurutnya, kampanye revisi UU Kehutanan harus dikaitkan dengan isu yang lebih dekat dengan masyarakat, seperti ekonomi rumah tangga, korupsi, dan risiko bencana.

Sementara itu, Viky Arthiando dari CELIOS menegaskan bahwa paradigma ekonomi dalam regulasi saat ini telah gagal.

Temuan riset menunjukkan moratorium sawit justru menyerap tenaga kerja lebih besar dibanding skenario tanpa moratorium.

Ia juga menyoroti dampak ekonomi dan kesehatan dari kebijakan energi berbasis PLTU yang mencapai Rp1.813 triliun.

“Inilah pentingnya revisi UU Kehutanan untuk lebih mempertimbangkan ekologis, bukan ekonomi berbasis korporasi,” ujarnya. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#UU Kehutanan #deforestasi #bencana Sumatera #krisis ekologi