Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.
Pemanggilan ini dilakukan 267 hari setelah rumah RK digeledah pada 10 Maret 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa RK dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada periode ketika dugaan tindak pidana korupsi terjadi.
Budi juga menyebut pihaknya yakin Ridwan Kamil akan hadir sesuai jadwal pemeriksaan.
"Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini (Selasa, 2/12) penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada saudara RK dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus (waktu, red.) perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB," ujar Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK, Widi Hartoto.
Selain itu ada tiga pengendali agensi, yakni Ikin Asikin Dulmanan dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 222 miliar.
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada Maret lalu turut menghasilkan penyitaan kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil.
Hingga sehari sebelum pemanggilan, tercatat sudah 266 hari berlalu sejak penggeledahan dilakukan tanpa adanya pemanggilan resmi kepada politisi yang sempat berseteru dengan selebgram Lisa Mariana tersebut. (naz)
Editor : Mizan Ahsani