Jawa Pos Radar Madiun – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah keras tuduhan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama organisasi.
Pihak PBNU menilai seluruh tuduhan itu prematur, tidak berdasar, serta menyimpang dari ketentuan hukum.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Najib Azca menegaskan bahwa analisis hukum dan fakta menunjukkan tidak ada alasan hukum yang sah untuk mengaitkan PBNU dengan dugaan TPPU.
Menurutnya, audit yang dijadikan dasar berbagai tuduhan tersebut belum rampung dan tidak bisa dipakai sebagai landasan pengambilan keputusan strategis.
“Audit yang menjadi dasar berbagai dugaan itu belum rampung, tidak boleh dijadikan alat untuk mengambil keputusan strategis,” ujar Najib, Selasa (2/12).
Ia menilai penetapan kesimpulan sebelum audit selesai merupakan tindakan keliru. “Audit belum selesai, bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia?”
Bendahara PBNU Sumantri Suwarno menambahkan bahwa dokumen audit yang beredar masih bersifat sementara.
Karena itu, tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran internal organisasi.
“Audit yang belum final tidak bisa dijadikan landasan,” ujarnya.
Dalam konteks tuduhan TPPU, PBNU juga menjelaskan bahwa aliran dana yang dipersoalkan berkaitan dengan tindakan individual Mardani Maming ketika menjabat sebagai bendahara umum.
Sumantri menegaskan PBNU tidak aktif dalam transaksi tersebut.
“PBNU itu pasif. Seluruh transaksi dikendalikan oleh Maming,” katanya.
Secara hukum, PBNU menilai dugaan TPPU kehilangan pijakan karena hingga kini tidak ada proses hukum yang menetapkan Maming sebagai pelaku TPPU.
Meski Mahkamah Konstitusi membuka ruang pemrosesan TPPU tanpa menunggu vonis pidana asal inkrah, unsur tindak pidana asal tetap wajib terbukti.
Dalam kasus Maming, vonis yang dijatuhkan hanya terkait gratifikasi tanpa lanjutan TPPU. Karena itu, tuduhan PBNU menerima dana TPPU dianggap tidak relevan secara hukum.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan menindaklanjuti dugaan aliran dana dari Maming ke PBNU setelah mencuat pemberitaan audit keuangan organisasi tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan lembaganya melakukan pendalaman. “Tentunya kami juga akan menindaklanjuti,” ujarnya.
PBNU menyebut siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum agar persoalan ini terang benderang dan tidak menjadi polemik berkepanjangan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani