Jawa Pos Radar Madiun – Polemik seputar jejak industri ekstraktif di kawasan Batang Toru kembali memuncak setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara mengungkap tujuh perusahaan yang dinilai turut memicu kerusakan ekologis hingga menyebabkan bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara.
Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, secara tegas menyebut bahwa di antara tujuh perusahaan tersebut, Toba Pulp Lestari menjadi salah satu yang memiliki rekam jejak panjang dalam perubahan tutupan hutan di kawasan Batang Toru.
“Kami mengindikasikan tujuh perusahaan sebagai pemicu kerusakan karena aktivitas eksploitatif yang membuka tutupan hutan Batang Toru,” ujar Rianda, Selasa (3/12), mengutip Jawa Pos.
Ia menilai kerusakan parah yang terjadi tidak bisa dilihat semata-mata sebagai dampak Siklon Tropis Senyar yang memicu hujan ekstrem, tetapi juga merupakan akumulasi dari aktivitas perusahaan yang mengubah struktur ekologis kawasan tersebut.
Untuk Toba Pulp Lestari, WALHI menyoroti praktik Unit Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang dinilai telah menggantikan hutan alam dengan eukaliptus secara masif di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.
Rianda menyebut bahwa ratusan hingga ribuan hektare hutan di Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan, telah berubah menjadi area PKR yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan tersebut.
Perubahan lanskap secara besar-besaran itu, menurut WALHI, memperburuk kerentanan Batang Toru terhadap banjir dan longsor.
Tudingan terhadap perusahaan ini bukan hal baru. Jejak historis Toba Pulp Lestari yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama (INRU) telah lama diwarnai kontroversi.
Perusahaan yang didirikan pada 1983 oleh pengusaha Sukanto Tanoto itu pernah dituduh mencemari lingkungan, merusak hutan, hingga memicu konflik agraria dengan warga sekitar.
Pada 1999, Presiden ketiga RI BJ Habibie bahkan menghentikan sementara operasional Indorayon untuk membuka ruang audit lingkungan, meski audit tersebut tak pernah benar-benar berjalan.
Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid juga kembali menghentikan operasi Indorayon sebelum akhirnya dibuka kembali tahun 2000 dengan syarat menghentikan produksi rayon.
Pada tahun yang sama, perusahaan berganti nama menjadi Toba Pulp Lestari.
Struktur kepemilikan perusahaan pun berubah signifikan.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, pemilik mayoritas Toba Pulp Lestari saat ini bukan lagi Tanoto Group, melainkan Allied Hill Limited asal Hong Kong yang menguasai 92,54 persen saham melalui Everpro Investments Limited milik Joseph Oetomo.
Publik memegang 7,46 persen saham sisanya.
Meski demikian, perusahaan kembali tersorot setelah bencana banjir dan longsor besar melanda Sumatera Utara.
Nama Toba Pulp Lestari kembali diseret oleh kelompok masyarakat sipil sebagai salah satu pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem di Batang Toru.
Toba Pulp Lestari Sampaikan Bantahan
Namun, perusahaan membantah keras tudingan tersebut.
Melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 1 Desember 2025, Corporate Secretary Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, menolak semua klaim yang mengaitkan perusahaannya dengan bencana ekologis tersebut.
“Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi,” tegas Anwar.
Ia menyebut operasional perusahaan berjalan berdasarkan Standar Operasional Prosedur yang terdokumentasi, termasuk pemantauan lingkungan yang dilakukan secara periodik oleh lembaga independen tersertifikasi.
Menurutnya, seluruh aktivitas Hutan Tanaman Industri (HTI) perusahaan telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS).
Anwar juga menyampaikan data bahwa dari total konsesi 167.912 hektare, hanya sekitar 46 ribu hektare yang ditanami eukaliptus, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Audit lingkungan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023, menurutnya, menyatakan bahwa Toba Pulp Lestari mematuhi seluruh regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran baik dari segi lingkungan maupun sosial.
Toba Pulp Lestari menegaskan bahwa tuduhan deforestasi tidak berdasar karena seluruh kegiatan pemanenan maupun penanaman kembali dilakukan sesuai tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun, pernyataan tersebut belum meredakan kritik WALHI yang menilai kerusakan ekosistem Batang Toru terlalu besar untuk dilepaskan dari aktivitas industri ekstraktif.
Polemik antara WALHI, pemerintah, dan Toba Pulp Lestari diperkirakan terus berlanjut seiring upaya penanganan bencana yang hingga kini masih menyisakan ratusan korban jiwa.
Kawasan Batang Toru sendiri merupakan habitat penting berbagai flora dan fauna endemik, termasuk orangutan Tapanuli yang berada di ambang kepunahan.
Karena itu, desakan untuk mengaudit kembali seluruh izin, pola tanam, dan aktivitas perusahaan di kawasan tersebut kini semakin menguat. (naz)
Editor : Mizan Ahsani