Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Toba Pulp Lestari Ganti Nama usai Dilawan Dua Presiden, Kini Bantah Tudingan sebagai Penyebab Banjir Sumatera

Mizan Ahsani • Rabu, 3 Desember 2025 | 19:33 WIB
Toba Pulp Lestari dituding WALHI sebagai salah satu perusahaan penyebab bencana di Sumatera.
Toba Pulp Lestari dituding WALHI sebagai salah satu perusahaan penyebab bencana di Sumatera.

Jawa Pos Radar Madiun - Polemik terkait peran Toba Pulp Lestari dalam kerusakan ekosistem Batang Toru kembali mencuat setelah WALHI Sumatera Utara menyebut perusahaan tersebut sebagai salah satu pemicu bencana ekologis di wilayah itu.

Di tengah kritik yang semakin luas, penting meninjau kembali jejak panjang perusahaan yang kini beroperasi di Tapanuli tersebut.

Mulai dari berdirinya dengan nama PT Inti Indorayon Utama (INRU), perubahan kepemilikan, pergantian nama, hingga bantahan keras perusahaan atas tuduhan WALHI.

PT Inti Indorayon Utama didirikan pada 26 April 1983 oleh pengusaha nasional Sukanto Tanoto.

Perusahaan ini menjalankan operasi industri bubur kertas dan serat rayon di kawasan Sumatera Utara.

Sejak awal beroperasi, Indorayon tak lepas dari sorotan tajam terkait pencemaran lingkungan, konflik agraria, dugaan perampasan tanah warga, hingga tudingan deforestasi masif.

Kritik masyarakat dan kelompok lingkungan hidup kian menguat pada akhir 1990-an.

Pada tahun 1999, Presiden ketiga RI BJ Habibie menghentikan sementara operasional Indorayon dan menginstruksikan audit lingkungan melalui lembaga independen menyusul gelombang protes warga.

Namun audit tersebut tak pernah benar-benar terlaksana.

Ketika pemerintahan berganti, Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengambil sikap lebih tegas dengan kembali menutup operasi Indorayon sebelum akhirnya perusahaan diizinkan beroperasi kembali pada tahun 2000 dengan syarat menghentikan produksi rayon.

Pada tahun yang sama, perusahaan mengganti namanya menjadi Toba Pulp Lestari, menandai fase baru secara korporasi sekaligus upaya meredam resistensi publik.

Di balik perubahan nama tersebut, struktur pemilik perusahaan juga mengalami pergeseran signifikan.

Berdasarkan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kepemilikan mayoritas Toba Pulp Lestari kini tidak lagi berada di tangan Sukanto Tanoto.

Saham terbesar perusahaan, mencapai 92,54 persen, dikuasai oleh Allied Hill Limited, sebuah perusahaan investasi berbasis di Hong Kong.

Allied Hill sepenuhnya dimiliki oleh Everpro Investments Limited yang berada di bawah kendali Joseph Oetomo.

Sementara itu, sisa 7,46 persen saham dimiliki oleh publik.

Pergeseran kepemilikan ini mengubah arah bisnis perusahaan serta mempertegas posisi Indorayon sebagai entitas yang telah berevolusi dalam struktur dan identitas hukum.

Meskipun demikian, warisan konflik masa lalu tampaknya tetap menghantui. Pada Desember 2025, WALHI Sumatera Utara kembali menyoroti peran Toba Pulp Lestari dalam kerusakan ekologis di kawasan Batang Toru.

WALHI menyebut kegiatan Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang memasok kebutuhan bahan baku perusahaan telah menggantikan ratusan hingga ribuan hektare hutan alam menjadi ladang eukaliptus.

Menurut WALHI, perubahan tutupan hutan tersebut memengaruhi stabilitas ekologis DAS Batang Toru dan memperburuk dampak bencana banjir serta longsor yang menelan banyak korban jiwa.

Toba Pulp Lestari dengan tegas menolak semua tuduhan tersebut.

Melalui surat resmi kepada BEI pada 1 Desember 2025, Corporate Secretary TPL Anwar Lawden menyatakan bahwa perusahaan telah menjalankan semua operasional sesuai standar lingkungan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa kegiatan HTI perusahaan telah melalui serangkaian penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh lembaga independen dan tersertifikasi.

Perusahaan juga menyebut bahwa dari total areal konsesi seluas 167.912 hektare, hanya sekitar 46 ribu hektare yang ditanami eukaliptus.

Sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.

Anwar menambahkan bahwa audit yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023 menyatakan perusahaan taat terhadap regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran aspek lingkungan maupun sosial.

Menurutnya, tudingan deforestasi yang dialamatkan kepada perusahaan tidak berdasar karena seluruh pemanenan dan penanaman kembali dijalankan di dalam area konsesi sesuai tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui pemerintah.

Meski bantahan tersebut telah disampaikan, polemik antara Toba Pulp Lestari dan WALHI masih akan terus bergulir.

Ekosistem Batang Toru merupakan kawasan penting yang menjadi habitat satwa endemik seperti orangutan Tapanuli yang terancam punah.

Karena itu, desakan publik agar pemerintah melakukan audit komprehensif terhadap seluruh aktivitas industri di Batang Toru terus menguat. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#penyebab banjir #sumatera #lingkungan #hutan #bj habibie #banjir sumatera #bencana #toba pulp lestari #Gus Dur #walhi #tapanuli #presiden