Jawa Pos Radar Madiun – Polemik penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara memasuki babak baru.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengonfirmasi telah memanggil sejumlah pejabat struktural KPK terkait dugaan enggannya penyidik memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri laporan publik mengenai potensi penghambatan proses hukum.
“Masalah pemanggilan Gubernur Sumut,” ujar Gusrizal, Rabu (3/12), mengutip ANTARA.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap pelaksana tugas Deputi KPK telah dilakukan pada Selasa (2/12).
Sementara pemeriksaan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) selesai digelar Rabu (3/12) sore. Namun, Gusrizal belum merinci hasil awal dari pemeriksaan tersebut.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 yang menyeret sejumlah pejabat Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dari dua klaster korupsi bernilai total Rp 231,8 miliar.
Para tersangka tersebut ialah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pemberi suap, sedangkan tiga lainnya menjadi penerima.
Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia melaporkan Bekti, salah satu pejabat KPK, atas dugaan menghambat pemanggilan Bobby Nasution dalam penyidikan.
Dewas KPK menindaklanjuti laporan tersebut dan menyatakan membutuhkan waktu maksimal 15 hari untuk memutuskan langkah berikutnya.
Hingga kini, KPK belum memberikan kepastian terkait pemanggilan Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Penyidik disebut masih mendalami keterangan dan alat bukti dari tersangka serta para saksi lain yang sudah diperiksa. (naz)
Editor : Mizan Ahsani