Jawa Pos Radar Madiun – Program bantuan sosial (bansos) tahun 2025 kembali menjadi perhatian publik.
Pemerintah menegaskan bahwa bansos tetap dilanjutkan untuk mendukung masyarakat miskin, rentan, dan terdampak ekonomi.
Bantuan yang digulirkan mencakup BPNT Sembako, PKH, BLT Kesra, hingga Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Bagi warga yang belum pernah menerima bansos, memahami syarat dan mekanisme masuk data menjadi langkah penting agar pengajuan bisa diverifikasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Program bansos tahun 2025 diarahkan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin, menjaga daya beli masyarakat rentan dan menekan angka kemiskinan ekstrem.
Agar lebih tepat sasaran, pendataan dilakukan melalui pembaruan DTSEN oleh pemerintah pusat dan daerah.
Syarat untuk Menjadi Penerima Bansos 2025
Warga yang ingin masuk dalam daftar pemanfaat bansos harus memenuhi beberapa syarat dasar, di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki NIK valid dan sesuai Dukcapil
Domisili sesuai KTP
Masuk kategori ekonomi rendah atau rentan
Memiliki kondisi sosial tertentu (single parent, disabilitas, lansia tidak mandiri)
Dalam sejumlah kasus, bukti pendukung seperti kondisi rumah atau surat tidak mampu dapat mempermudah proses verifikasi.
Kelompok Prioritas Penerima Bansos 2025
Pemerintah menetapkan beberapa kelompok warga yang mendapat prioritas utama:
1. Keluarga Miskin atau Rentan Ekonomi
Termasuk buruh harian, pekerja informal, dan keluarga tanpa pendapatan stabil.
2. Rumah Tangga dengan Anak Sekolah
Karena mereka berpotensi menerima PKH dan PIP.
3. Lansia Nonproduktif
Kelompok berusia 60 tahun ke atas yang tidak lagi bekerja.
4. Penyandang Disabilitas
Mendapat dukungan dari beragam program bansos.
5. Ibu Hamil dan Balita
Kategori ini menjadi perhatian pemerintah guna mencegah stunting.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Sekolah Rakyat 2025 Dibuka! Cek Syarat, Formasi, dan Jadwal Lengkap Desember Ini
Cara Masuk Data DTSEN sebagai Calon Penerima Bansos
Pengajuan bansos tidak dilakukan lewat aplikasi, melainkan melalui mekanisme administrasi resmi di desa atau kelurahan. Berikut alurnya:
1. Pastikan Data Kependudukan Valid
Cek kecocokan NIK, KK, alamat, dan status keluarga. Perbaiki data jika ada ketidaksesuaian.
2. Ajukan ke Desa atau Kelurahan
Bawa dokumen:
KTP
KK
Surat tidak mampu (opsional, tergantung kebijakan daerah)
Petugas akan mendata melalui sistem terintegrasi.
3. Verifikasi Lapangan
Petugas desa atau pendamping sosial akan mengecek kondisi ekonomi dan kondisi rumah.
4. Menunggu Penetapan
Jika data lolos verifikasi, nama akan masuk daftar calon penerima dan menunggu keputusan pusat.
Jika sudah, masyarakat dapat memantau status bansos melalui situs cek penerima bansos pemerintah, aplikasi resmi, pendamping PKH, atau kantor desa/kelurahan.
Memahami alur dan prosedur ini membantu warga meningkatkan peluang terdaftar sebagai penerima bansos resmi dan tepat regulasi. (naz)
Editor : Mizan Ahsani