Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Ingin Dapat Bansos di Akhir 2025? Harus Penuhi Syarat Ini agar Resmi Masuk Daftar Penerima

Mizan Ahsani • Kamis, 4 Desember 2025 | 17:59 WIB
Ilustrasi uang bansos
Ilustrasi uang bansos

Jawa Pos Radar Madiun – Program bantuan sosial (bansos) tahun 2025 kembali menjadi perhatian publik.

Pemerintah menegaskan bahwa bansos tetap dilanjutkan untuk mendukung masyarakat miskin, rentan, dan terdampak ekonomi.

Bantuan yang digulirkan mencakup BPNT Sembako, PKH, BLT Kesra, hingga Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Bagi warga yang belum pernah menerima bansos, memahami syarat dan mekanisme masuk data menjadi langkah penting agar pengajuan bisa diverifikasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Program bansos tahun 2025 diarahkan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin, menjaga daya beli masyarakat rentan dan menekan angka kemiskinan ekstrem.

Agar lebih tepat sasaran, pendataan dilakukan melalui pembaruan DTSEN oleh pemerintah pusat dan daerah.

Syarat untuk Menjadi Penerima Bansos 2025

Warga yang ingin masuk dalam daftar pemanfaat bansos harus memenuhi beberapa syarat dasar, di antaranya:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki NIK valid dan sesuai Dukcapil

Domisili sesuai KTP

Masuk kategori ekonomi rendah atau rentan

Memiliki kondisi sosial tertentu (single parent, disabilitas, lansia tidak mandiri)

Dalam sejumlah kasus, bukti pendukung seperti kondisi rumah atau surat tidak mampu dapat mempermudah proses verifikasi.

Kelompok Prioritas Penerima Bansos 2025

Pemerintah menetapkan beberapa kelompok warga yang mendapat prioritas utama:

1. Keluarga Miskin atau Rentan Ekonomi

Termasuk buruh harian, pekerja informal, dan keluarga tanpa pendapatan stabil.

2. Rumah Tangga dengan Anak Sekolah

Karena mereka berpotensi menerima PKH dan PIP.

3. Lansia Nonproduktif

Kelompok berusia 60 tahun ke atas yang tidak lagi bekerja.

4. Penyandang Disabilitas

Mendapat dukungan dari beragam program bansos.

5. Ibu Hamil dan Balita

Kategori ini menjadi perhatian pemerintah guna mencegah stunting.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Sekolah Rakyat 2025 Dibuka! Cek Syarat, Formasi, dan Jadwal Lengkap Desember Ini

Cara Masuk Data DTSEN sebagai Calon Penerima Bansos

Pengajuan bansos tidak dilakukan lewat aplikasi, melainkan melalui mekanisme administrasi resmi di desa atau kelurahan. Berikut alurnya:

1. Pastikan Data Kependudukan Valid

Cek kecocokan NIK, KK, alamat, dan status keluarga. Perbaiki data jika ada ketidaksesuaian.

2. Ajukan ke Desa atau Kelurahan

Bawa dokumen:

KTP

KK

Surat tidak mampu (opsional, tergantung kebijakan daerah)

Petugas akan mendata melalui sistem terintegrasi.

3. Verifikasi Lapangan

Petugas desa atau pendamping sosial akan mengecek kondisi ekonomi dan kondisi rumah.

4. Menunggu Penetapan

Jika data lolos verifikasi, nama akan masuk daftar calon penerima dan menunggu keputusan pusat.

Jika sudah, masyarakat dapat memantau status bansos melalui situs cek penerima bansos pemerintah, aplikasi resmi, pendamping PKH, atau kantor desa/kelurahan.

Memahami alur dan prosedur ini membantu warga meningkatkan peluang terdaftar sebagai penerima bansos resmi dan tepat regulasi. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#2025 #verifikasi bansos #DTSEN #bantuan #syarat #Penerima #bansos #cara #resmi