Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah memastikan bahwa besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Artinya, struktur gaji yang berlaku tetap sama seperti tahun sebelumnya, dengan kisaran mulai Rp 1.938.500 untuk golongan terendah.
Meski Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan kenaikan gaji ASN, regulasi tersebut belum diberlakukan.
Karena itu, PPPK pada 2026 tetap menggunakan skema penghasilan yang sudah tertuang dalam aturan lama.
Skema ini mengatur jenjang pangkat PPPK mulai golongan 1 hingga golongan 17, lengkap dengan rentang gaji masing-masing.
Golongan 1 menjadi jenjang terendah dengan gaji pokok mulai Rp 1,9 juta.
Sementara golongan puncak, yaitu golongan 17, memperoleh gaji antara Rp 4,4 juta hingga Rp 7,3 juta setiap bulannya.
Semakin tinggi jenjang golongan, otomatis semakin besar pula penghasilannya.
Penetapan rentang gaji ini bertujuan memberikan ruang penyesuaian berdasar masa kerja dan penilaian kinerja tiap pegawai.
Rentang gaji menengah PPPK juga diatur cukup progresif.
Misalnya, golongan 5 berada pada kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 4,1 juta.
Golongan 10 masuk pada kisaran Rp3,3 juta hingga Rp 5,4 juta, sementara golongan 15 berada di kisaran Rp 4,1 juta hingga Rp 6,7 juta.
Seluruh besaran tersebut dijalankan hingga regulasi baru resmi diimplementasikan.
Meski banyak PPPK menanti realisasi kenaikan gaji sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah belum memberikan kepastian waktu penerapan.
Karena itu, tahun 2026 dipastikan masih memakai struktur gaji berdasarkan Perpres 11 Tahun 2024.
Dengan adanya kejelasan ini, PPPK dapat memperkirakan penghasilan mereka tahun depan berdasarkan golongan masing-masing. Pemerintah juga menegaskan bahwa regulasi terkait kenaikan gaji akan diumumkan setelah seluruh mekanisme teknis siap dijalankan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani