Jawa Pos Radar Madiun - Pembahasan rencana penerapan single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dinantikan perkembangannya.
Baik PNS maupun PPPK menunggu kepastian skema baru ini karena dinilai mampu membuat sistem penggajian lebih sederhana, transparan, dan berbasis kinerja.
Hingga kini, kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi.
Pemerintah belum menerbitkan regulasi resmi, sehingga angka-angka yang beredar hanyalah simulasi berdasarkan struktur penghasilan ASN saat ini.
Konsep Dasar Single Salary
Skema single salary menyatukan seluruh komponen penghasilan ASN ke dalam satu paket remunerasi yang dihitung berdasarkan grading jabatan, bukan lagi status kepegawaiannya.
Penilaian jabatan mencakup:
Beban dan kompleksitas tugas
Tanggung jawab
Risiko pekerjaan
Tingkat kesulitan posisi
Seluruh tunjangan yang sebelumnya terpisah akan dilebur menjadi gaji utama dengan formula:
Total Penghasilan = Gaji Pokok + Tunjangan Kinerja 5 persen (sebelum pajak)
Meski grading jabatan diseragamkan, gaji PNS dan PPPK tetap bisa berbeda karena faktor struktur gaji dasar, masa kerja golongan (MKG), serta besaran pajak.
Baca Juga: Banyak yang Tunggu Jimny Pikap? Suzuki Akhirnya Ungkap Alasan Batalkan Proyek Pickup Ganteng
Simulasi Selisih Gaji PNS dan PPPK Golongan II/a
Berikut simulasi perbandingan penghasilan jika skema single salary diterapkan:
PNS Golongan II/a
Gaji pokok: Rp 1.960.200
Tukin 5 persen: Rp 98.010
Total sebelum pajak: Rp 2.058.210
Estimasi pajak: Rp 103.000
Take home pay: Rp 1.955.210
PPPK Golongan II/a
Gaji pokok: Rp 2.116.900
Tukin 5 persen: Rp 105.845
Total sebelum pajak: Rp 2.222.745
Estimasi pajak: Rp 111.000
Take home pay: Rp 2.111.745
Selisih
PPPK berpotensi menerima lebih tinggi sekitar Rp 156.535 pada level ini.
Hal ini wajar karena gaji dasar PPPK memang lebih tinggi di level awal sebagai kompensasi hubungan kerja berbasis kontrak.
Mengapa Bisa Tetap Berbeda Meski Gradenya Sama?
Nilai jabatan dan kompleksitas tugas. Tanggung jawab di tiap posisi bisa berbeda meski berada pada grade setara.
Masa Kerja Golongan (MKG) turut berpengaruh. PNS naik gaji sesuai MKG, sementara PPPK bergantung pada level kontrak awal.
Selain itu, kinerja dan lokasi penugasan juga jadi alasan. Ada peluang penyesuaian berdasarkan risiko kerja dan wilayah tugas.
Sebelum single salary berlaku, estimasi penghasilan PNS Rp 2,47 juta hingga Rp 12 juta. Sementara PPPK Rp 1,79 juta hingga Rp 6,78 juta.
Nominal tersebut dapat berubah setelah skema baru diterapkan.
Rencana penerapan bertahap mulai 2026 masih dibahas pemerintah. Struktur final dan besaran gaji baru akan ditetapkan melalui PP atau aturan turunan resminya.
Dengan demikian, seluruh simulasi ini belum merupakan keputusan resmi dan hanya ilustrasi. (naz)
Editor : Mizan Ahsani