Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Lengkap! Info Loker 32 Ribu Formasi PPPK Badan Gizi Nasional 2025, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Mizan Ahsani • Minggu, 7 Desember 2025 | 19:42 WIB
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti meninjau dapur MBG yang baru diresmikan di salah satu kecamatan, kemarin (23/7). FOTO: AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti meninjau dapur MBG yang baru diresmikan di salah satu kecamatan, kemarin (23/7). FOTO: AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Madiun – Badan Gizi Nasional (BGN) membuka seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 tingkat instansi tahap II.

Info loker alias lowongan kerja tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 01/CPPPK2-BGN.03.02/12/2025 yang dirilis 4 Desember 2025.

Rekrutmen ini merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1203 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Total formasi yang disediakan mencapai 32.000 formasi, tersebar di seluruh Indonesia.

Formasi: 31.250 Khusus, 750 Umum

BGN membuka dua jenis formasi, yakni formasi khusus dan formasi umum dengan rincian sebagai berikut:

Formasi Khusus

Seluruhnya untuk jabatan Penata Layanan Operasional dengan kualifikasi pendidikan S-1 Semua Jurusan / D-IV Semua Jurusan, berjumlah 31.250 formasi.

Formasi ini diperuntukkan bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang sudah memiliki sertifikat atau surat keterangan aktif bekerja di lingkungan BGN.

Formasi Umum berjumlah 750 formasi, terdiri atas:

Penata Layanan Operasional

S-1 Ilmu Gizi / D-IV Gizi dan Dietetika: 300 formasi

S-1 Akuntansi / D-IV Akuntansi: 300 formasi

Pengelola Layanan Operasional

D-III Akuntansi: 75 formasi

D-III Gizi: 75 formasi

Formasi ini nantinya akan ditempatkan di tiga direktorat penyediaan Makan Bergizi Gratis alias MBG serta penyaluran wilayah yang mencakup seluruh provinsi di Indonesia.

Syarat Umum: Usia 20–50 Tahun, Tidak Terlibat Pelanggaran Hukum

BGN menetapkan sejumlah persyaratan dasar bagi pelamar.

Di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

2. Usia 20–50 tahun, dihitung berdasarkan tanggal lahir di ijazah yang digunakan untuk melamar.

3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD atau swasta.

5. Tidak sedang berstatus CPNS/PNS/TNI/Polri atau siswa ikatan dinas.

6. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.

7. Tidak terlibat organisasi kemasyarakatan terlarang.

8. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan surat keterangan dari fasilitas kesehatan milik pemerintah.

9. Tidak memiliki ketergantungan narkotika/napza, dibuktikan surat bebas narkoba dari rumah sakit atau lembaga berwenang.

10. Tidak pernah mengunggah atau menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi di media sosial.

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan tidak mengajukan pindah selama masa perjanjian kerja.

Untuk formasi umum, pelamar yang sudah punya pengalaman kerja sesuai jabatan atau yang statusnya masih aktif bekerja di satuan pelayanan pemenuhan gizi BGN mendapat prioritas.

Namun harus dibuktikan dengan surat pengalaman atau SK penempatan.

Pendaftaran via SSCASN, Dokumen Wajib Diunggah Jelas dan Terbaca

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi SSCASN BKN di

https://sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen dalam bentuk scan berwarna, jelas, dan dapat dibaca, antara lain:

1. KTP-el atau surat keterangan pengganti yang masih berlaku.

2. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional, dibubuhi meterai Rp10.000.

3. Beberapa surat pernyataan (5 poin, kesediaan mengikuti seleksi, pertanggungjawaban mutlak, kesediaan penempatan), semuanya bermeterai sesuai format lampiran pengumuman.

4. Pas foto berwarna 4x6 latar merah, pakaian kemeja putih, bukan swafoto.

5. Ijazah dan transkrip nilai asli (bukan draf/konsep/sementara).

6. Bagi lulusan luar negeri, wajib menyertakan surat penyetaraan ijazah dan konversi IPK.

7. Bukti akreditasi perguruan tinggi dan/atau prodi dari BAN-PT.

8. Bukti kelulusan dari PDDIKTI atau keterangan eksistensi perguruan tinggi.

9. SKCK dari Polres/Polda dengan masa berlaku 6 bulan.

10. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah.

11. Surat keterangan bebas narkoba/napza.

12. Dokumen pengalaman kerja/sertifikat manajerial sesuai formasi (khusus untuk formasi khusus atau pelamar dengan pengalaman relevan).

13. Pelamar yang salah unggah atau mengirim dokumen tidak terbaca berisiko langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Disebut Lebih Ketat, Ini Bocoran Terbaru yang Wajib Diketahui

Jadwal Seleksi PPPK BGN

Panitia menetapkan jadwal seleksi PPPK BGN Tahun Anggaran 2025 tahap II sebagai berikut (formasi khusus dan umum pada dasarnya memiliki pola waktu serupa):

Pendaftaran dan seleksi administrasi: 5–10 Desember 2025

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 11 Desember 2025

Masa sanggah: 12–13 Desember 2025

Jawab sanggah & pengumuman pasca sanggah: hingga 13 Desember 2025

Penjadwalan dan pengumuman seleksi kompetensi CAT: pertengahan Desember 2025

Pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT BKN): 16–29 Desember 2025 (formasi khusus) dan 18–29 Desember 2025 (formasi umum)

Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 30 Desember 2025 – 3 Januari 2026

Pengumuman kelulusan akhir: 4–5 Januari 2026

Pengisian DRH NI PPPK: 6–15 Januari 2026

Usul penetapan NI PPPK: 16–25 Januari 2026

BGN mengingatkan jadwal tersebut dapat berubah mengikuti arahan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Pelamar diminta rutin memantau laman resmi BGN dan SSCASN BKN.

Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi serta wawancara dengan metode Computer Assisted Test (CAT) di titik lokasi BKN yang sudah ditentukan.

Kelulusan akhir akan ditentukan berdasarkan pengolahan nilai CAT sesuai ketentuan Panselnas.

Pelamar yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi tetap diberi kesempatan mengajukan sanggah, namun hanya kesalahan dari pihak panitia yang bisa mengubah status kelulusan.

Masa perjanjian kerja PPPK BGN ditetapkan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, pencapaian kinerja, dan batas usia pensiun jabatan.

BGN juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.

Pelamar diminta waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia atau BGN dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

Apabila di kemudian hari terbukti ada pelamar yang memalsukan data atau dokumen, BGN berhak membatalkan kelulusan hingga memutus hubungan perjanjian kerja. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Jadwal Seleksi #Makan Bergizi Gratis #jadwal #lowongan kerja #formasi #syarat #badan gizi nasional #rekrutmen #info loker #Mbg #BGN