Jawa Pos Radar Madiun – Rencana penerapan skema single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2026 menjadi salah satu agenda reformasi birokrasi yang paling banyak dibahas publik, terutama oleh guru dan tenaga kependidikan.
Skema ini disebut-sebut bakal mengubah seluruh struktur penghasilan ASN secara menyeluruh.
Single salary, secara sederhana, merupakan model penggajian yang menyatukan seluruh komponen pendapatan mulai dari gaji pokok, tunjangan, hingga insentif ke dalam satu paket penghasilan tunggal.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai strategi penyederhanaan remunerasi agar lebih transparan, adil, dan terkendali dalam belanja pegawai nasional.
Namun bagi ASN, terutama guru, penerapan skema tersebut memunculkan harapan sekaligus kekhawatiran.
Dalam simulasi yang beredar, termasuk tabel proyeksi gaji dari kategori JPT-I hingga JA/JF-12, terlihat lonjakan signifikan dibanding skema lama.
JPT-I diproyeksikan menerima sekitar Rp 39,3 juta, sementara kategori JA/JF-12 yang notabene banyak diisi guru diproyeksikan sekitar Rp 14,5 juta per bulan.
Jika dibandingkan dengan gaji pokok PNS yang saat ini hanya Rp2–4 juta, angka tersebut memang tampak jauh lebih besar.
Namun muncul satu pertanyaan penting.
Apakah nilai itu sudah termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), tukin daerah, dan tunjangan lain yang selama ini menjadi komponen utama pendapatan guru?
Pemerintah melalui dokumen reformasi birokrasi menegaskan bahwa single salary melebur seluruh komponen gaji, sehingga tidak ada lagi tunjangan terpisah seperti tunjangan jabatan, tunjangan profesi, dan bahkan tukin.
Inilah yang membuat guru bersertifikat mulai khawatir, mengingat TPG merupakan hak normatif yang dijamin Undang-Undang Guru dan Dosen.
Pemerintah menegaskan bahwa skema ini tetap berpegang pada prinsip take home pay no loss, yang berarti tidak ada penurunan penghasilan setelah reformasi diterapkan.
Namun, mekanisme detail dan formula pembobotan masih belum diumumkan secara resmi.
Di sisi lain, model single salary diharapkan mampu mempersempit kesenjangan penghasilan antarinstansi dan antarwilayah.
Saat ini, guru daerah cenderung memiliki tunjangan kinerja lebih kecil dibanding pegawai kementerian tertentu.
Dengan sistem gaji tunggal, pemerintah berharap struktur penghasilan ASN lebih merata dan adil.
Guru menjadi kelompok ASN yang paling terdampak karena selama ini menerima beberapa komponen pendapatan meliputi gaji pokok, TPG, tukin daerah, serta THR dan gaji ke-13.
Jika seluruhnya digabung dalam satu paket, maka simulasi yang menempatkan guru pada kategori JA/JF-12 hingga JA/JF-14 dengan rentang Rp14,5 juta hingga Rp19,2 juta tentu merupakan peningkatan signifikan.
Pada akhirnya, single salary adalah harapan semua pihak demi meningkatnya kesejahteraan guru dan kemajuan pendidikan Indonesia. (naz)
Editor : Mizan Ahsani