Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

TPG Dilebur ke Single Salary, Gaji Guru Serdik Mulai 2026 Bisa Tembus Belasan Juta Versi Simulasi Terbaru

Mizan Ahsani • Senin, 8 Desember 2025 | 17:55 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar.
Ilustrasi guru sedang mengajar.

Jawa Pos Radar Madiun – Wacana penerapan single salary atau gaji tunggal bagi ASN mulai 2026 kembali memantik diskusi hangat, terutama di kalangan guru bersertifikat pendidik (serdik).

Pertanyaan besarnya sederhana. Berapa penghasilan guru nanti? Apakah benar gaji mereka bakal naik signifikan?

Bagi guru ASN bersertifikat, struktur pendapatan masih mengacu pada gaji pokok berdasarkan golongan serta Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Contohnya, guru ASN Golongan IIIa yang baru mengajar menerima gaji pokok Rp 2,78 juta, TPG (satu kali gaji pokok) Rp 2,78 juta.

Total menerima penghasilan minimal Rp 5,57 juta/bulan (belum termasuk tunjangan lainnya).

Angka tersebut berbeda dengan guru non-ASN bersertifikat yang rata-rata memperoleh gaji sekolah/yayasan Rp 1,5 juta–Rp 3 juta, TPG Rp 928 ribu (dicairkan per triwulan).

Sehingga total pendapatan bulanannya Rp 2,5 juta–Rp 4 juta.

Ketimpangan inilah yang diharapkan dapat disederhanakan melalui sistem penggajian baru.

Simulasi Single Salary ASN 2026

Pemerintah menyiapkan skema besar bernama single salary, yaitu penggajian tunggal berbasis grading jabatan dan kinerja, bukan lagi masa kerja.

Dapat disimulasikan, gaji dasar ASN diproyeksikan berada di rentang Rp 3,1 juta hingga lebih dari Rp 22 juta, tergantung level jabatan.

Untuk guru serdik ASN pada level menengah, simulasi menunjukkan potensi pendapatan sekitar Rp 11 juta per bulan.

Ini kenaikan signifikan dibanding sistem lama di mana guru hanya menerima sekitar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta bersih.

Sementara untuk guru non-ASN bersertifikat, single salary tidak berlaku langsung.

Namun skema baru memproyeksikan tunjangan sekitar Rp 2 juta per bulan, sejalan dengan integrasi sistem insentif guru nasional.

 

TPG Tidak Hilang, tapi Dilebur

Isu terbesar guru adalah kekhawatiran TPG akan dihapus. Faktanya TPG tidak dihapus, tetapi dilebur ke dalam sistem single salary.

Nilainya tetap minimal sekali gaji pokok seperti amanat UU. Pembayaran berubah menjadi bulanan, bukan triwulanan.

Bagi guru, ini jelas kabar baik karena mengurangi risiko keterlambatan pencairan TPG seperti yang sering terjadi selama ini.

Melalui single salary, slip gaji menjadi lebih sederhana.

Dengan kata lain, tidak ada lagi pembedaan gaji pokok, TPG, atau tukin.

Semua terintegrasi dalam satu paket gaji komprehensif. Tunjangan khusus yang bersifat teknis dan fungsional tetap berdiri sendiri.

Ini juga membuka peluang guru non-sertifikasi untuk memiliki struktur gaji lebih adil melalui sistem grading baru.

Skema single salary diproyeksikan membawa perubahan besar bagi kesejahteraan guru ASN bersertifikat. Jika implementasi berjalan sesuai simulasi, penghasilan guru bisa meningkat hingga dua kali lipat menjadi Rp 11 juta per bulan.

Namun keputusan final masih menunggu regulasi resmi pemerintah. (naz)

 

Editor : Mizan Ahsani
#Serdik #tunjangan profesi guru #guru #TPG #2026 #tunjangan #single salary #sertifikasi #Single salary ASN #gaji guru #asn