Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Selama 3 Bulan, Begini Pernyataan Resmi Mendagri Tito Karnavian

AA Arsyadani • Rabu, 10 Desember 2025 | 00:59 WIB

 

 

 

Mendagri Tito Karnavian saat konferensi pers soal Bupati Aceh Selatan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Mendagri Tito Karnavian saat konferensi pers soal Bupati Aceh Selatan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Jawa Pos Radar Madiun - Kementerian Dalam Negeri resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS setelah ia diketahui berangkat umrah tanpa izin, sementara wilayahnya tengah dilanda bencana besar.

Keputusan ini memicu perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kewajiban kepala daerah dalam mengelola kondisi darurat di wilayahnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena Mirwan melakukan perjalanan umrah tanpa izin.

Padahal daerahnya sedang menghadapi bencana dan membutuhkan kehadiran pemimpin di lapangan.

Tito menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, Mirwan tidak mengantongi izin perjalanan luar negeri sebagaimana mestinya, sebab permohonannya terlebih dahulu ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan,” ujar Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12).

Ia menegaskan bahwa pemberhentian tersebut sudah ditetapkan melalui surat keputusan (SK).

Selain itu, Kemendagri juga menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati selama Mirwan menjalani sanksi.

Tito menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta dirinya untuk mencopot Mirwan dari jabatan bupati. Namun, aturan yang berlaku mengatur sanksi berbeda untuk kasus perjalanan ke luar negeri tanpa izin.

“Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan,” jelasnya.

Dalam laporan yang diterimanya, Tito menyebutkan bahwa bencana di Aceh Selatan berdampak pada 6 kecamatan dan 12 kampung.

Total 5.940 warga terpaksa mengungsi di empat lokasi pengungsian.

Sejumlah fasilitas publik juga rusak, termasuk ruas jalan nasional, jembatan, 750 rumah, 460 hektare sawah, 35 hektare kebun, dan 70 hektare tambak.

Ia menegaskan bahwa dalam kondisi darurat seperti ini, peran kepala daerah sangat krusial sebagai pengambil keputusan sekaligus pemimpin dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kalau umrah ya bisa ditunda, kan sunnah ya. Sementara ini masyarakat, membantu rakyat, itu ibadah juga dan menurut saya ibadah yang utama gitu,” kata Tito. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#mendagri #bupati Aceh #Bupati Aceh Selatan Mirwan MS #bupati aceh umroh #mendagri tito karnavian #prabowo subianto