Jawa Pos Radar Madiun - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan alasan mengapa dampak kebakaran di gedung PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, begitu besar.
Menurutnya, gedung Terra Drone yang terletak di Cempaka Baru, Kemayoran, tidak hanya berfungsi sebagai kantor, tetapi juga sebagai tempat untuk servis drone.
“Memang benar, Terra Drone adalah perusahaan yang bergerak di bidang drone. Namun, mereka tidak memproduksi drone, melainkan melakukan perbaikan serta servis. Itu juga yang terjadi di sana,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra.
Sementara itu, terkait kebakaran, Roby menyatakan bahwa saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara paralel.
Hingga saat ini, telah ada tujuh saksi yang diperiksa, termasuk enam karyawan dan satu warga sekitar.
Terra Drone, yang merupakan perusahaan asal Jepang, dipastikan dipimpin oleh orang Indonesia.
“Perusahaan ini berasal dari Jepang, tetapi pemimpin di kantor Jakarta Pusat adalah orang Indonesia,” tambah Roby.
Kebakaran Berawal dari Baterai Drone
Menurut keterangan awal, kebakaran diduga disebabkan oleh baterai drone yang terbakar di lantai satu gedung.
“Sementara, berdasarkan keterangan yang ada, kebakaran berasal dari baterai drone yang terbakar. Namun, penyebab pasti masih dalam penyelidikan, dan tim Labfor sedang bekerja untuk menindaklanjuti hal tersebut,” beber Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Kebakaran ini menyebabkan 22 orang meninggal dunia, dengan RS Polri Kramat Jati berhasil mengidentifikasi tiga jenazah korban hingga Selasa (9/12) malam.
Pemeriksaan Manajemen PT Terra Drone
Pada hari ini, polisi dijadwalkan akan memeriksa manajemen PT Terra Drone Indonesia untuk memastikan apakah mereka telah mempertimbangkan risiko terkait usaha penyediaan drone, terutama dalam hal keselamatan kebakaran.
Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk menilai apakah langkah-langkah keselamatan seperti APAR (alat pemadam api ringan) sudah memadai untuk memadamkan kebakaran yang disebabkan oleh baterai.
“Pemeriksaan ini akan mencakup apakah alat pemadam kebakaran yang ada cukup efektif untuk menangani kebakaran yang disebabkan oleh baterai. Kami juga akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat,” lanjutnya.
Selain itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk mengevaluasi pemberian izin usaha pada gedung bertingkat.
Susatyo juga menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan tegas, termasuk penghentian sementara izin usaha.
"Kami akan mengimbau dan jika perlu, memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang lagi," tambahnya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani