Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Penjelasan Gaji ASN Model Single Salary Versi Menpan RB, Begini Konsep Total Reward dan Simulasinya

Mizan Ahsani • Jumat, 12 Desember 2025 | 14:50 WIB
Menteri PANRB Rini Widyantini. Dia mengaku senang kalau gaji ASN naik.
Menteri PANRB Rini Widyantini. Dia mengaku senang kalau gaji ASN naik.

Jawa Pos Radar Madiun - Rencana penerapan single salary ASN terus digodok oleh pemerintah pusat.

Kabar terbaru mengenai kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

Ia menegaskan fokus UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bukan semata-mata pada penyatuan gaji.

Lebih dari itu, UU tersebut juga mengatur tentang total reward. Menurut Rini, pendekatan itu tidak berhenti pada penyederhanaan komponen penghasilan.

“Jadi, bukan hanya kita menyatukan salary, bukan itu konsepnya. Sebenarnya kita memberikan penghargaan kepada ASN itu bukan hanya dari materi saja, tetapi dari sistem kerja,” terangnya.

“Kemudian, dari apresiasi terhadap kinerja, suasana kantor, sistem karier, gitu. Jadi, kita menggunakannya sebenarnya total reward kepada ASN,” sambung Rini.

Pembahasan soal single salary terus menjadi perhatian ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Banyak yang menunggu kepastian regulasi karena skema baru ini dinilai dapat membuat sistem penggajian lebih sederhana, transparan, dan lebih selaras dengan capaian kinerja.

Hingga kini, aturan pelaksanaannya masih dalam proses finalisasi.

Pemerintah belum menerbitkan regulasi resmi sehingga angka yang beredar di publik tetap berupa simulasi berdasarkan struktur penghasilan ASN saat ini.

Konsep Dasar Single Salary

Skema single salary dirancang untuk menggabungkan seluruh komponen penghasilan ASN dalam satu paket remunerasi.

Penentuan besarannya didasarkan pada grading jabatan yang mengukur:

1. Beban dan kompleksitas tugas,

2. Tanggung jawab,

3. Risiko pekerjaan,

4. Tingkat kesulitan posisi.

Dengan model ini, tunjangan yang sebelumnya dipisah akan dilebur ke dalam gaji utama melalui formula:

Total Penghasilan = Gaji Pokok + Tunjangan Kinerja 5 persen (sebelum pajak)

Meskipun grading jabatan diterapkan untuk seluruh ASN, nilai gaji PNS dan PPPK tetap dapat berbeda.

Hal itu dipengaruhi struktur gaji pokok, masa kerja golongan (MKG), hingga besaran pajak yang dikenakan.

Simulasi Selisih Gaji PNS dan PPPK Golongan II/a

Simulasi berikut menggambarkan potensi perbedaan penghasilan apabila skema single salary diterapkan:

PNS Golongan II/a

Gaji pokok: Rp 1.960.200

Tukin 5%: Rp 98.010

Total sebelum pajak: Rp 2.058.210

Estimasi pajak: Rp 103.000

Take home pay: Rp 1.955.210

PPPK Golongan II/a

Gaji pokok: Rp 2.116.900

Tukin 5%: Rp 105.845

Total sebelum pajak: Rp 2.222.745

Estimasi pajak: Rp 111.000

Take home pay: Rp 2.111.745

Selisih

PPPK berpotensi menerima penghasilan lebih tinggi sekitar Rp 156.535 pada level ini.

Perbedaan tersebut muncul karena struktur gaji dasar PPPK memang lebih besar pada jenjang awal sebagai kompensasi mekanisme kontrak kerja.

Yang perlu digarisbawahi, semua ini hanya sebatas simulasi dan belum mengacu aturan resmi yang masih dikaji pemerintah. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#gaji pns #2026 #PPPK #Rini Widyantini #gaji #single salary #simulasi #Single salary ASN #menpan rb #asn #kenaikan gaji