Jawa Pos Radar Madiun - Kasus penipuan jasa Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita akhirnya menemui titik terang.
Polda Metro Jaya mengungkap telah menerima ratusan aduan dan laporan dari para korban dengan total kerugian fantastis yang menembus angka belasan miliar rupiah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jasa pernikahan.
Polda Metro Jaya resmi mengungkap kasus dugaan penipuan yang dilakukan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita.
Hingga saat ini, polisi telah menerima total 207 aduan dan laporan dari para korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 11,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni APD (Ayu Puspita) dan DHP (Dimas).
Keduanya diduga menawarkan paket pernikahan dengan harga murah disertai berbagai fasilitas tambahan yang menggiurkan.
Namun, paket pernikahan tersebut tidak pernah direalisasikan, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi para korban.
”Dana yang disetorkan para korban tidak digunakan untuk penyelenggaraan pernikahan, melainkan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” terang Iman dalam konferensi pers pada Sabtu (13/12).
Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, jumlah aduan yang masuk terdiri dari 199 pengaduan masyarakat dan 8 laporan polisi, sehingga total keseluruhan mencapai 207 laporan.
Setelah dilakukan perhitungan secara rinci, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 11,5 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya, kedua tersangka sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Utara, namun kini telah dipindahkan dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa Wedding Organizer.
Ia menekankan agar calon pengantin tidak mudah tergiur harga murah dan janji fasilitas berlebihan yang tidak masuk akal.
”Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor melalui layanan darurat 110 Polri, datang langsung ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, atau melalui akun resmi Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Polisi berharap laporan dari masyarakat dapat membantu proses penyidikan sekaligus mencegah munculnya korban baru dalam kasus serupa. (fin)
Editor : AA Arsyadani