Jawa Pos Radar Madiun - Kebijakan pemerintah terkait pengiriman bantuan kemanusiaan dari luar negeri menuai keluhan dari diaspora Indonesia.
Bantuan untuk korban bencana di Sumatera disebut masih dikenakan pajak impor, meski dikirim dalam kondisi darurat, sehingga dinilai menghambat gerak cepat solidaritas kemanusiaan.
Warga diaspora Indonesia yang tinggal di berbagai negara menyuarakan kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah mengenai pengiriman bantuan kemanusiaan untuk wilayah terdampak bencana di Sumatera.
Pasalnya, bantuan yang dikirim dari luar negeri dilaporkan masih dikenakan pajak impor.
Bantuan tersebut diklasifikasikan sebagai barang impor, meskipun tujuannya untuk kebutuhan darurat korban bencana.
Kondisi tersebut dirasakan langsung oleh diaspora Indonesia yang menetap di Singapura.
Salah satu diaspora, Fika, mengungkapkan bahwa bantuan yang dikirim dari luar negeri tetap dikenai pajak apabila status bencana nasional belum ditetapkan oleh pemerintah.
“Apabila ada donasi dari diaspora dan bencana banjir Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bantuan akan dikenakan pajak,” tulisnya melalui unggahan di akun Instagram @ffawzia07.
Kebijakan tersebut dinilai membatasi inisiatif warga Indonesia di luar negeri untuk membantu secara langsung.
Hingga kini, sebagian diaspora mengaku hanya bisa menyalurkan bantuan dalam bentuk donasi uang karena pengiriman barang terkendala aturan pajak dan kepabeanan.
Keluhan serupa turut diunggah oleh akun Instagram @visualinspirasi.
Dalam unggahannya disebutkan bahwa kebijakan ini menciptakan hambatan signifikan bagi komunitas diaspora yang ingin berkontribusi cepat dalam penanganan bencana.
Fika juga menjelaskan bahwa prosedur perpajakan dan bea cukai kerap memperlambat kedatangan bantuan penting, sehingga menyulitkan distribusi logistik agar bisa segera sampai ke tangan korban.
Akibatnya, banyak warga Indonesia di luar negeri merasa patah semangat, meskipun memiliki niat dan kesiapan untuk membantu secepat mungkin saat bencana terjadi.
Dalam situasi darurat yang membutuhkan respons cepat, kendala administratif seperti ini justru memunculkan pertanyaan mengenai keberpihakan negara terhadap gerakan kemanusiaan yang lahir dari masyarakat.
Komunitas diaspora menilai bantuan penanggulangan bencana seharusnya tidak disamakan dengan aktivitas impor yang bersifat komersial.
Mereka mendorong pemerintah untuk menghadirkan kebijakan khusus, seperti pembebasan pajak, penyederhanaan prosedur kepabeanan, atau jalur darurat bagi pengiriman bantuan kemanusiaan dari luar negeri.
Diaspora meyakini, jika hambatan tersebut dihapus, dukungan warga Indonesia di luar negeri dapat tersalurkan lebih efektif dan bantuan kemanusiaan bisa tiba tepat waktu kepada para korban yang membutuhkan. (fin)
Editor : AA Arsyadani